Ambon, 11/7 (Antaranews Maluku) - KPU Maluku mengakui ada dua pasangan calon kepala daerah yang mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wagub, bupati/wabub Maluku Tenggara, serta Wali Kota dan Wawali Tual tahun 2018 ke Mahkamah Konstitusi.

"Pengajuan permohonan perkara perselisihan ini dilakukan setelah pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada serentak yang dilakukan KPU dari tanggal 7 hingga 9 Juli 2018," kata Ketua KPU Maluku, Samsul Rifan Kubangun di Ambon, Rabu.

Yang ajukan permohonan adalah pasangan calon gubernur-wagub independen Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath (Hebat) ke MK RI melalui tim hukum dan penasihat hukumnya.

Menurut dia, permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wagub, bupati/wabub Maluku Tenggara, serta Wali Kota dan Wawali Tual tahun 2018 ini diajukan pada tanggal 10 Juli 2018 pukul 16.36 WIT.

Kemudian permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wagub paslon Hebat nomor APPP 31/1/PAN.MK/2018 dan nama termohon adalah KPU Provinsi Maluku.

Sama halnya dengan gugatan paslon bupati/wabub Maluku Tenggara nomor urut dua atas nama Esebius Utha Safsafubun dan Abdurahman Matdoan yang diajukan ke MK RI.

Nomor perkara perselisihan atau nomor APPP dari paslon bupati/wabub ?Malra adalah 22/1/PAN.MK/2018, sedangkan nama pemohon Esebius Utha Safsafubun dan Abdurahman Matdoan.

Sedangkan nama termohon adalah KPU Kabupaten Maluku Tenggara dimana tanggal pengajuan permohonan perkara perselisihan ke MK RI tanggal 9 Juli 2018.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018