Ternate, 13/7 (Antaranews Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) menunda penetapan pasangan calon Gubernur dan Wagub Malut terpilih hasil Pilkada 27 Juni, karena ada gugatan dari pasangan calon Gani Kasuba/Yasin Ali (AGK/YA).

Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo di Ternate, Jumat, mengatakan, ditundanya penetapan ini menyusul pasangan calon petahana "AGK/YA" mengajukan gugatan ke MK, sehingga KPU belum bisa menetapkan pasangan calon terpilih sebelum ada putusan MK.

Dia mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku maka KPU harus menunggu jadwal pendaftaran gugatan selesai sebelum melakukan pengumuman.

"Kalau tidak ada mendaftar ke MK tidak apa-apa, tapi kalau ada pasangan calon yang mendaftarkan gugatan sudah pasti KPU harus menunggu keputusan sidang MK selama 14 hari," ujarnya.

Sebelumnya, dalam pleno rekapitulasi hasil pilkada di KPU Malut, pasangan calon AHM-Rivai meraih 176.993 suara, nomor urut 2 Burhan Abdurahman/Ishak Djamaluddin (BUR-JADI) 143.416 suara.

Selain itu, pasangan calon nomor urut 3 Abdul Gani Kasuba/Al Yasin Ali (AGK/YA) meraih 169.123 suara, Muhammad Kasuba/Madjid Husen (MK/Maju) meraih 65.202 suara dengan suara sah 554.734 suara.

Pleno rekapitulasi penetapan dan penghitungan hasil Pilkada Malut itu, pasangan calon AHM/Rivai peraih suara terbanyak pertama, disusul AGK/YA dengan selisih 7.870 suara dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 751.432.

Di tempat terpisah, Ketua DPD PDIP Malut Muhammad Sinen ketika dikonfirmasi mengatakan, meski hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU provinsi Maluku Utara telah menempatkan pasangan AHM/Rivai sebagai pemenang dalam proses pemilihan gubernur (Pilgub) Maluku Utara.

Namun, kubu pasangan AGK/YA, sangat optimistis menjadi pemenang Pilgub Malut, walau saat ini pihak AGK/YA telah mendaftar untuk menggugat hasil Pilgub di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menjelaskan, jika dilihat dari beberapa pelanggaran yang dilakukan pasangan AHM Rivai seperti terjadi di kabupaten Pulau Morotai dan Taliabu, yang telah dikantongi pihaknya, merupakan pelanggaran terstruktur dan masif, belum lagi, sejumlah kasus saat melakukan pencoblosan dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari luar daerah.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018