Ambon, 21/7 (Antaranews Maluku) - Anggota DPR-RI Asal daerah pemilihan (dapil) Maluku Mercy Chriesty Barends menyayangkan pernyataan Wakil Ketua DPR-RI Fahry Hamzah bahwa kinerja anggota lembaga legislatif asal provinsi tersebut tidak efektif memperjuangkan RUU Provinsi Kepulauan dan status Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN).

"Sebagai anggota DPR RI yang selama ini bergelut dengan sangat luar biasa terhadap berbagai persoalan Maluku termasuk RUU Provinsi Kepulauan dan maluku LIN, maka saya secara pribadi sunguh sangat menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan Wakil Ketua DPR-RI Fahry Hamzah tersebut," kata Mercy dalam siaran pers diterima Antara, Sabtu.

Pernyataan tersebut disampaikan Fahry Hamzah pada diskusi Kebangsaan bertema Mendorong Kontribusi Daerah, Wujudkan Indonesia Bersatu Dalam Kebhinekaan yang digelar di Ambon 18 Juli 2018.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab keluh kesah Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua dan Ketua Komisi A DPRD Maluku Melkias Frans tentang minimnya perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat di Maluku.

Macetnya pembahasan RUU Provinsi Kepulauan dan status Maluku sebagai LIN, kata Fahri, disebabkan kemacetan di pemerintah pusat, tetapi juga akibat tidak efektifnya keberadaan wakil rakyat asal provinsi ini.

"Saya sendiri baru dengar masalah-masalah Maluku itu di ruangan ini dari bapak Wagub dan Melkias Frans, di DPR RI saya tidak pernah mendengarnya," katanya seraya berjanji akan memfasilitasi pejabat pemerintah dan DPRD Maluku untuk bertemu di Jakarta dan secara bersama mengingatkan pemerintah pusat.

Menurut Mercy pernyataan Wakil Ketua DPR-RI tersebut tanpa disadari telah menelanjangi dirinya sendiri karena dengan nyata-nyata mengakui ketidaktahuannya soal kedua isu tersebut khususnya untuk RUU Provinsi Kepulauan karena Fahry Hamzah sendiri berasal dari dapil NTB yang juga merupakan salah satu dari delapan provinsi kepulauan, bahkan telah menjabat sebagai anggota DPR RI tiga periode.?

Mercy Barends yang juga angota Komisi VII DPR-RI berkesimpulan Fahry Hamzah tidak punya atensi apalagi memberi perhatian mendalam dan serius terhadap lolosnya RUU Provinsi Kepulauan yang sekarang berubah judulnya menjadi RUU Daerah Kepulauan.

"Dalam ingatan saya sejak era almarhum Alex Litaay yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pansus RUU Provinsi Kepulauan DPR-RI, perjuangan meloloskan RUU ini sangat alot dan karena tidak berhasil lolos, maka tanggung jawab kami sebagai anggota DPR dan DPD RI di periode saat ini untuk memperjuangkannya," tandasnya.

Tanpa dasar dan pengetahuan sedikitpun soal perjuangan untuk meloloskan RUU Daerah Kepulauan ini, Fahry Hamzah dengan berani mengeluarkan pernyataan kilat tentang kinerja anggota DPR RI asal Maluku tidak efektif.

"Kalau itu sebagai kritik konstruktif kami tidak alergi menerimanya demi perbaikan kinerja tapi sayangnya kritik disampaikan tanpa dasar dan fakta yang benar," ujarnya.

Mercy menyatakan sangat memahami jika dalam beberapa waktu belakangan ini Wakil Ketua DPR-RI tersebut sibuk dengan urusan hukum maupun masalah internal partai sehingga tidak menaruh perhatian serius terhadap masalah RUU Daerah Kepulauan yang merupakan persoalan di dapilnya yakni NTB maupun apa yang sementara berlangsung dan telah dicapai DPR RI saat ini

Khusus untuk RUU Daerah Kepulauan, menurut Mercy, sejak dilantik tahun 2014, sudah menjadi isu krusial anggota DPR dan DPD RI yang berasal dari delapan provinsi kepulauan dengan melakukan lobi lintas fraksi dan antarlembaga serta pertemuan antaranggota DPR dan DPD RI dengan menghadirkan Kemdagri dan Kementerian Keuangan untuk mencari titik temu terkati hal itu.

"Seingat saya beliau tidak hadir. Dari Maluku anggota DPR RI yang hadir saya sendiri, 4 anggota DPD RI asal Maluku semuanya hadir ditambah dengan sejumlah anggota DPR dan DPD RI lainnya. Rapat berlangsung di Gedung Nusantara V dipimpin oleh pimpinan DPD RI saat itu.

Anggota DPR-RI dan DPD dari delapan provinsi juga meminta percepatan pemerintah untuk segera mengeluarkan PP dari UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yg didalamnya mengekspresikan secara tegas pengakuan negara terhadap daerah kepulauan.?

Sedangkan untuk untuk perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak menggunakan variabel perhitungan luas wilayah daratan dan jumlah penduduk karena selama ini merugikan provinsi kepulauan.?

"Pertarungan kami adalah meminta Kemenkeu merubah perhitungan variabel laut secara objektif?dan proporsional. Saya bahkan meminta satu persen "high cost" dari total dana transfer pusat ke daerah secara nasional ditambahkan untuk delapan provinsi kepulauan karena berkaca dari dana otsus Papua bahkan sampai dua persen.

RUU Daerah Kepulauan ini gagal lolos di DPR RI pada legislasi sebelumnya sehingga dipindahkan ke DPD RI supaya lebih efektif karena sesuai aturan UU MD3, DPD RI berhak juga untuk mengusulkan RUU. RUU tersebut berhasil lolos dan menjadi Usulan DPD RI kemudian diteruskan ke Baleg DPR RI untuk dihorminisasi tahun 2017.?

Wakil Ketua DPD-RI Nono Sampono paling aktif berkoordinasi dengan Mercy Barends terkait perihal RUU dimaksud untuk melanjutkan pengawalan di Baleg, sehinga koordinasi dan lobi terus menerus dilakukan antaranggota Baleg demi lolosnya RUU dimaksud.

Di dalam pleno Baleg RUU tersebut lolos aklamasi bersama 49 RUU lainnya dan pada 5 Desember 2017 paripurna DPR RI telah mengesahkan 50 RUU prioritas Prolegnas 2018 termasuk didalamnya RUU Daerah Kepulauan.

Pewarta: Jimmi Ayal

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018