Ambon, 25/7 (Antaranews Maluku) - Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon melayani perbaikan dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan mengikuti Pemilu 2019.

Komisioner KPU Kota Ambon Khalil Tianotak, di Ambon, Rabu, mengatakan perbaikan dokumen bacaleg Kota Ambon berlangsung selama 10 hari, 22 - 31 Juli 2018.

"Perbaikan dokumen dilakukan setelah pemberitahuan kepada partai-partai politik tentang adanya dokumen yang belum lengkap setelah dilakukan verifikasi," kata Khalil.

Ia menjelaskan perbaikan dokumen dilakukan karena ada beberapa persyaratan administrasi belum lengkap, seperti ijazah yang belum dilegalisasi dan persyaratan lain yang belum dilampirkan.

"Dokumen administrasi yang belum lengkap menjadi objek perbaikan sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Khalil.

Ia mengatakan dokumen administrasi yang harus dilengkapi oleh para bakal calon di antaranya kartu tanda penduduk (KTP), kartu tanda anggota (KTA) partai, ijazah, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba, SKCK, foto dan lainnya.

Menurut dia, dokumen bakal calon hasil perbaikan oleh partai-partai politik ? dimasukkan lagi ke KPU ?untuk diverifikasi dalam waktu tujuh hari pada 1 - 7 Agustus 2018.

"Setelah verifikasi, KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS) yang akan diumumkan di media cetak/elektronik lokal dan nasional pada 12 - 14 Agustus 2018," katanya.

Selanjutnya, setelah DCS diumumkan ke publik, KPU menunggu ada masukan dan tanggapan dari masyarakat yang mungkin dalam DCS ada bakal calon tidak memenuhi syarat, dan akan disampaikan kepada pimpinan partai politik.

Setelah dikomunikasikan dengan pimpinan partai politik terkait masukan dan tanggapan masyarakat, diberikan waktu satu bulan dan dijawab melalui surat resmi.

Selanjutnya DCT (daftar calon tetap) akan ditetapkan pada 21 - 23 September 2108.

"Setelah DCT ditetapkan akan diumumkan ke publik, untuk kemudian dicermati lagi, kemungkinan ada yang tidak memenuhi syarat, baru kemudian kita susun dalam surat suara," kata Khalil.

Pewarta: Rofinus E. Kumpul

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018