Ternate, 14/8 (Antaranews Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara menggugurkan 35 bakal calon legislatif (bacaleg) 2019 melalui pleno penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

Kordinator Pokja Pencalonan DPRD, KPU Kota Tidore Kepulauan Jainul Yusup dihubungi dari Ternate, Selasa, mengatakan, 35 DCS terpaksa digugurkan atau dicoret karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dari sejumlah bacaleg yang dicoret, 14 diantaranya dari Partai Berkarya. Mereka adalah tujuh calon dari Daerah Pemilihan (Dapil) Satu dan tujuh orang lainnya dari Dapil Tiga.

Kondisi yang sama juga terjadi di Partai PKPI. Sebanyak 11 bacaleg PKPI dicoret, lima orang diantaranya dari Dapil Satu, tiga bacaleg dari Dapil Dua dan tiga bacaleg lainnya juga dari Dapil Tiga.

Sedangkan, dari Partai PBB, empat orang bacaleg juga turut dicoret diantaranya tiga orang dari Dapil Satu dan dua Caleg lagi dari Dapil Tiga.

Begitu juga bacaleg dari Partai Garuda dan Partai PSI juga dua bacalegnya turut dicoret. Begitupun dari Partai PAN dan PPP, masing-masing dicoret satu orang.

Menurut Jainul, dicoretnya 35 orang bacaleg ini karena mereka tidak memasukan dokumen di masa perbaikan.

Sementara dokumen ini sangat penting berupa surat keterangan kesehatan jasmani, surat keterangan rohani dari rumah sakit, surat keterangan bebas penyalagunaan narkoba dari kantor BNN atau rumah sakit, SKCK dan ijazah tidak dilegalisir.

Selain itu sudah terdaftar sebagai pemilih, pas foto dan? surat keterangan dari pengadilan.

"Makanya kami langsung coret atau gugurkan karena tidak menenuhi syarat dan bacaleg tersebut tidak lagi masuk di Daftar Calon Sementara (DCS) yang kami tetapkan pekan lalu," kata Jainul.

Setelah pleno DCS, KPU akan mengumumkan DCS tersebut, selama 10 hari untuk meminta masukan dan tanggapan masyarakat tentang rekam jejak para bacaleg tersebut.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018