Ternate, 24/9 (Antaranews Maluku) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) meminta Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk tidak melakukan kunjungan kerja (kuker) ke daerah Pemungutan Suara Ulang (PSU) guna menciptakan suasana kondusif.

"Kalau kunjungannya ke tiga kecamatan sebaiknya seusai pelaksanaan PSU tanggal 17 Oktober 2018," kata Komisioner Bawaslu Malut, Aslan Hi Hasan di Ternate, Senin.

Terkait dengan larangan kampanye dan sosialisasi tersebut, ia berharap agar pasangan calon, khususnya petahana Gubernur Malut AGK untuk menunda aktivitas pemerintahan di daerah yang melaksanakan PSU.

"Meskipun tidak ada larangan gubernur AGK untuk melakukan kunjungan kerja atau aktivitas pemerintahan, namun demi terciptanya suasana yang lebih kondusif menjelang PSU, kami sarankan agar menunda jika ada agenda di daerah yang akan dilakukan PSU hingga berakhirnya PSU pada 17 Oktober nanti," katanya.

Oleh karena itu, menjelang pelaksanaan PSU di tiga kecamatan, maka Bawaslu Malut mengingatkan pasangan calon dan tim pemenangannya untuk tidak melakukan sosialisasi dan kampanye.

Dia mengatakan, segala bentuk sosialisasi dan kampanye tidak diperbolehkan, mengingat ini PSU berupa kampanye dilarang dan kalau ada yang melakukannya akan ditindak.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin ketika dihubungi menyatakan, pihaknya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Kecamatan Sanana, Taliabu Barat dan enam desa Kecamatan Kao Teluk itu, telah menginstruksikan pada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan seluruh tahapan PSU.

"Termasuk mengawasi aktivitas pasangan calon dan tim pemenangannya agar tidak melakukan kegiatan yang bersifat kampanye dan sosialisasi. Namun, untuk kegiatan yang bersifat internal dibolehkan," kata Muksin.

Adapun jumlah total suara berdasarkan rekapitulasi di tingkat Provinsi yakni, suara sah sebanyak 554.734, suara tidak sah 7.976, total suara dan tidak sah 562.710. Sementara Jumlah DPT : 751.432 jiwa.

Sementara untuk wilayah PSU sebagaimana amar putusan MK diantaranya, berdasarkan Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Sula, perolehan suara masing-masing Paslon di kecamatan Sanana di 50 TPS Yaitu, AHM-RIVAI 7.459 Suara, BUR-JADI 3.276 Suara, AGK-YA 791 Suara, MK-MAJU 943 Suara.

Total suara suara sah sebanyak 12.469 suara, suara tidak sah 143 suara, suara sah dan tidak sah 12.612 suara dan jumlah DPT 17.240 jiwa.

Sementara untuk kecamatan Taliabu Barat berdasarkan pleno KPU Kabupaten Pulau Taliabu, perolahan suara masing-masing Paslon di kecamatan Taliabu Barat di 24 TPS yaitu, AHM-RIVAI 5.386, BUR-JADI 441 suara, AGK-YA 490 suara dan MK-MAJU 216 suara.

Untuk kecamatan Taliabu Barat suara sah sebanyak 6.531 suara, suara tidak sah sebanyak 83 suara, suara tidak sah dan sah total : 6.614 dan jumlah pemilih berdasarkan DPT sebanyak 7.310 suara.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018