Ternate, 26/9 (Antaranews Maluku) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) mengingatkan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk tidak memanfaatkan jabatan guna membagikan bantuan bagi warga di kawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena bisa didiskualifikasi.

"Kami telah mengimbau Gubernur Malut untuk tidak memanfaatkan peluang sebagai petahana untuk membagikan bantuan bagi warga terutama di kawasan PSU, kalau tetap dilanggar maka berpotensi bisa digugurkan sebagai calon gubernur Malut," kata Komisioner Bawaslu Malut, Aslan Hi Hasan dalam siaran pers yang diterima Antara, Rabu.

Menurut Aslan, Bawaslu Malut tentunya tidak melarang kunjungan Gubernur Malut AGK, akan tetapi dalam momentum PSU posisi Gubernur Malut sebagai pasangan calon gubernur mestinya menghindari pemberian bantuan itu, jika tetap dilakukan maka bermasalah.

Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk PSU di enam desa Kecamatan Kao Teluk, Kecamatan Sanana dan Taliabu Barat, maka seluruh paslon termasuk Gubernur Malut untuk tidak memanfaatkan peluang memberikan bantuan dan itu berpotensi terjadinya pelanggaran pilkada.

Aslan menyatakan, sesuai ketentuan, gubernur/wagub, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik itu di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan paslon hingga penetapan calon terpilih.

"Bahkan, selaku petahana kalau melanggar ketentuan sebagaimana ketentuan dimaksud, maka petahana tersebut akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi maupun KPU kabupaten/kota," kata Aslan.

Dia mencontohkan, ada sejumlah petahana yang memanfaatkan bantuan sosial untuk disalurkan ke warga didiskualifikasi, makanya, Gubernur Malut AGK yang juga petahana harus berhati-hati dalam menyalurkan bantuan sosial ke warga.

Sehingga, dengan dasar itu, Bawaslu mengimbau gubernur tidak melakukan kunjungan kerja (kuker) ke daerah PSU guna menciptakan suasana kondusif.

"Kalau kunjungannya ke tiga kecamatan sebaiknya seusai pelaksanaan PSU tanggal 17 Oktober 2018, karena pemberian bantuan ke masyarakat di wilayah PSU juga tidak terlalu urgen," katanya.

Sementara itu, Karo Humas dan Protokoler Pemprov Malut, Armin Zakaria ketika dihubungi membantah pernyataan Komisioner Bawaslu Malut yang terlalu sinis dengan kunjungan kerja Gubernur Malut AGK.

"Pada prinsipnya Gubernur sangat mentaati segala aturan dan ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada, apalagi beliau menyadari merupakan salah satu pasangan calon Kepala Daerah, tentu banyak hal yang harus ditaati," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018