Ambon, 28/9 (Antaranews Maluku) - Sebanyak 16 partai politik peserta Pemilu 2019 telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon.

"Hingga batas waktu yang ditetapkan seluruh parpol telah menyerahkan LADK berupa jumlah penerimaan, pengeluaran dan saldo awal dana kampanye," kata Komisioner KPU Kota Ambon Divisi Hukum M Shedek Fuad, Jumat.

Ia menyatakan, laporan awal dana kampanye yang diterima KPU selanjutnya diverifikasi, jika terdapat laporan yang belum lengkap dapat diperbaiki hingga batas waktu 28 September 2018.

Besaran laporan awal dana kampanye partai politik, hingga saat ini belum dapat disampaikan karena masih dilakukan verifikasi.

"KPU akan mengumumkan besaran laporan awal dana kampanye setelah perbaikan," katanya.

Menurut dia, LADK berisi informasi dana awal kampanye, termasuk sumber, besaran, dan rekening khusus dana kampanye.

Selain itu laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Jumlah tersebut akan dilaporkan ke KPU pada awal tahun 2019.

"Laporan akhir dana kampanye atau LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) akan diserahkan pada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU delapan hari setelah tahapan pemungutan suara," katanya.

Shadek menjelaskan, sebelum masuk tahapan penyerahan dana awal kampanye pihaknya telah melakukan bimtek dan sosialisasi terkait kampanye dan dana kampanye, guna menghindari terjadinya kesalahpahaman informasi peserta pemilu saat menyusun laporan dana kampanye.

Dalam bimtek juga dilakukan pelatihan penggunaan sistem teknologi informasi berupa aplikasi pelaporan dana kampanye yang memudahkan peserta pemilu melaporkan dana kampanye.

"Juga disampaikan pokok kegiatan kampanye yang diatur dalam PKPU termasuk besaran sumbangan dana kampanye yang dapat diberikan perseorangan maupun korporasi (perusahaan) baik kepada parpol, calon perseorangan maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019," ujarnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018