Ambon, 3/10 (Antaranews Maluku) - Jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Ester Wattimuri dan Junita Sahepatty, menuntut La Tanda, terdakwa pemilik dua senjata api rakitan laras panjang beserta magasin dan amunisinya, selama tiga tahun penjara.

"Meminta majelis hakim PN Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang memiliki, menyimpan, atau menggunakan senjata api dan bahan peledak tanpa izin berwenang," kata JPU saat membacakan tuntutannya di PN Ambon, Rabu.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Hamzah Kailul didampingi Amaye Yambeyabdi dan Jenny Tulak selaku hakim anggota.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin resmi dari aparat keamanan dan berbelit-belit di persidangan, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Terdakwa La Tanda awalnya ditangkap Ditreskrimsus Polda Maluku pada April 2018 di Dusun Tomia, Desa Hila, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.

Barang bukti yang dista polisi berupa dua pucuk senjata api rakitan laras panjang, magasin, serta sembilan butir peluru.

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, La Tanda mengaku hanya memiliki satu pucuk senpi rakitan dan satu pucuk lainnya milik rekannya bernama Usman yang telah melarikan diri ke Baubau.

Dia juga mengaku kepada JPU hanya membeli senpi rakitan tersebut dari seseorang pada tahun 2002 untuk menjaga kebunnya

Namun penjelasan terdakwa membuat majelis hakim kembali mengingatkan kalau senpi dan amunisi itu sudah pernah dilakukan satu kali untuk menembak hama babi tetapi tidak mengenai sasaran.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Abdusyukur Kaliki dan Hendra Musaid.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018