Ambon, 9/10 (Antaranews Maluku) - Jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Junita Sahetapy meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Astria Lerebulan, karyawati BRI Cabang Ambon yang menjadi terdakwa kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp3,3 miliar.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 dan 374 KUH Pidana tentang penggelapan," kata JPU di Ambon, Senin.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor, RA Didi Ismiatun didampingi Jenny Tulak dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota.

Sejumlah barang bukti di antaranya termasuk sebuah mobil juga disita dan dikembalikan kepada pihak BRI Cabang Ambon.

Sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya mengakui mengenal terdakwa sebagai pejabat sementara supervisor layanan kas pada kantor tersebut sejak tahun 2015, dan Astria juga pernah merangkap sebagai petugas "clearing".

Meski pun proses pemindah-bukuan yang dilakukan secara ketat dan menggunakan kata sandi (password) dari para "teller", namun anehnya terdakwa diduga bisa melakukan proses dimaksud.

Padahal kepala bank BRI juga tidak mengetahui kata sandi dari teller dan sebaliknya kata sandi kepala bank tidak diketahui teller dan password ini sangat berguna untuk proses pemindah-bukuan.

Saksi lainnya atas nama Agustinus Siloy mengaku awalnya tidak mengetahui ada dana bonus yang masuk sebesar Rp4,7 juta ke rekeningnya pada bulan Maret 2018.

"Dana masuk ini diketahui setelah saya ditelepon oleh pegawai BRI bahwa adan uang bonus Rp5,7juta yang telah dibobol atau ditarik orang lain," jelas saksi.

Kemudian saat dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan menunjukan bukti rekening koran dan diketahui kalau itu merupakan uang bonus premi asiuransi.

Total dana yang diduga digelapkan terdakwa sebesar Rp3,3 miliar ini merupakan dana para nasabah, Taspen, serta dana asuransi dari PT. ELI Insurance dan sebuah perusahaan asuransi lainnya.

Namun, dana-dana tersebut diduga kuat dialihkan ke rekening pribadi terdakwa dan menimbulkan kerugian keuangan pada bank tersebut, sehingga pihak bank juga telah menyita buku rekening terdakwa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penashisat hukumnya, Fistos Noya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018