Ternate, 11/10 (Antaranews Maluku) - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, diminta untuk mempublikasikan para penunggak pajak di daerah ini baik badan usaha maupun perorangan sebagai sanksi sosial atas ketidakpatuhan mereka memenuhi kewajiban.

"Kalau penunggak pajak itu dipublikasikan, misalnya melalui media massa diharapkan akan terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajak dan ke depan akan membayar pajak tepat waktu," kata salah seorang pemerhati pajak di Ternate, Sudirman di Ternate, Kamis.

Pajak merupakan salah satu sumber dana bagi Pemkot Ternate untuk membiayai berbagai program pembangunan, apalagi saat kondisi keuangan pemerintah pusat yang terbatas seperti sekarang yang berimbas pada kurangnya dukungan anggaran yang dibutuhkan daerah.

Oleh karena itu, menurut dia, Pemkot harus memaksimalkan penerimaan pajak, termasuk retribusi di antaranya dengan memberikan sanksi tegas terhadap para penunggak seperti sanksi sosial berupa publikasi ke masyarakat.

Namun, dalam menerapkan sanksi itu, Pemkot Ternate tetap harus bertindak bijak, karena bisa jadi mereka menunggak pajak akibat kesulitan keuangan sebagai dampak dari kondisi ekonomi yang belum pulih.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Ternate, Ahmad Yani Abdurahman mengatakan penerapan sanksi sosial terhadap penunggak pajak sudah diberlakukan, di antaranya untuk para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Sanksi sosial itu diterapkan dalam bentuk pemasangan stiker bertuliskan belum melunasi pajak di rumah atau gedung yang menunggak PBB, seperti di rumah salah seorang anggota DPD RI asal Malut, Abdulrahman Lahabato dan rumah dinas Gubernur Malut.

"Khusus penerimaan dari PBB pada 2018 ditargetkan sebesar Rp6 miliar, namun terealisasi baru Rp4 miliar, tetapi melalui penerapan sanksi seperti itu diharapkan akan terealisasi 100 persen,"katanya.

Target penerimaan PAD Kota Ternate pada APBD 2018 ditargetkan sebesar Rp150 miliar lebih dengan sumber utama dari pajak dan retribusi, tetapi hingga triwulan ketiga 2018 baru terealisasi Rp50 miliar lebih.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018