Ambon, 19/10 (Antaranews Maluku) - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Maluku Bambang Pramasudi kembali meminta dukungan dan mengingatkan dunia perbankan di daerah ini terkait maraknya perkembangan WXCoin dan sejenis lainnya yang berkembang di Maluku.

"Kami perlu mengingatkan dan meminta dukungan, sebab yang jelas WXCoin bukan mata uang resmi yang bisa diterima di semua negara, jadi tentunya kalau bukan mata uang resmi masyarakat harus berhati-hati," ujarnya saat memberikan sambutan pada acara Diseminasi perkembangan ekonomi dan keuangan serta cryptocurrency di Kantor BI Perwakilan Maluku, Jumat.

Ia mengatakan, di Indonesia sendiri belum ada yang mengawasi terkait WXCoin ini. BI dan OJK juga tidak melakukannya.

Menurutnya, banyak masyarakat yang ikut-ikutan berinvestasi padahal tidak mengetahui jelas investasi yang ilegal ini.

Oleh karena itu, BI Maluku meminta dukungan dari dunia perbankan di daerah ini untuk melihat investasi yang satu ini, sebab transaksinya pasti melalui bank.

Bambang mencontohkan, kalau ada nasabah yang tiba-tiba menerima setoran beras dari macam-macam sumber pihak bank harus mempertanyakan sumbernya.

"Mereka ini melakukan edukasi, pada hal kegiatan ini benar-benar ilegal, dan memang ada yang ikut-ikutan tidak mengetahuii jelas, pada hal OJK selalu memberikan siaran pers terkait resiko dari inVestasi yang ilegal ini," ujarnya.

Bambang mengatakan, WXCoin ini secara umum, yang pertama berdasarkan undang-undang mata uang Bank Indonesia menyatakan, bahwa WXCoin bukan merupakan mata uang, atau alat pembayaran yang sah, BI juga menegaskan, WXCcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran sah.

"Pemilikan WXCoin ini sangat berisiko karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab, dan mengawasi, dan tidak ada transaksi yang mendasarinya," katanya.

Karena itu, lanjutnya BI?menegaskan bahwa sebagai otoritas sistim pembayaran melarang WXCoin sebagai alat pembayaran yang sah.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018