Ternate, 22/10 (Antaranews Maluku) - Pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Maluku Utara (Malut) diwarnai demonstrasi pendukung pasangan calon Ahmad Hidayat Mus/Rivai Umar di depan Hotel Daffam Ternate, Minggu.

Dalam aksi itu, pendukung AHM/Rivai meminta form C7 karena ada dugaan daftar pemilih tetap (DPT) yang diduga ganda, terutama untuk pemilih di enam desa versi KPU Kabupaten Halmahera Barat.

Saksi pasangan calon AHM/Rivai, Arifin Djafar ketika dihubungi mengatakan adanya KTP ilegal dari Kabupaten Halmahera Barat untuk kepentingan PSU dan hal itu sangat merusak tatanan dalam berdemokrasi.

Selain itu, ada politik uang yang dilakukan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba serta tidak dimasukkannya 1.200 pemilih di Taliabu, padahal mereka masuk dalam DPT.

Menurut Arifin, pihaknya juga menyoroti adanya DPT ganda 600 dan surat keterangan yang dikeluarkan kades untuk pemilih mencoblos, sehingga mereka yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan seadil-adilnya hasil Pilkada Malut.

Bahkan, kata Arifin, saat ini tim hukum AHM/Rivai telah melaporkan berbagai pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan PSU Pilkada Malut di tiga daerah.

"Semua pelanggaran yang terjadi di tiga daerah pelaksana PSU yakni Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Kecamatan Taliabu Barat dan enam desa di Kecamatan Kao Teluk sudah dikumpulkan dan sudah dilaporkan ke Bawaslu Malut," tuturnya.

Pelanggaran itu di antaranya praktik politik yang dilakukan dilakukan calon gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) kepada masyarakat di kawasan PSU, termasuk dilakukan timses pasangan calon AGK/YA di tiga daerah lokasi PSU.

Selain itu, dugaan keterlibatan aparat keamanan untuk memenangkan pasangan cagub/cawagub AGK/YA serta adanya oknum birokrasi di Kepulauan Sula yang melakukan hal sama.

Sementara Ketua Tim Pemenang AGK/YA, Muhammad Sinen sebelumnya mengajak kepada seluruh rakyat Malut agar kembali bersatu, karena pasangan calon AGK-YA menjadi pemenang dalam PSU tersebut.

Dia mengatakan, perintah MK sudah jelas agar KPU Kepsul, Halut, Taliabu, Halbar dan KPU Malut, sehingga semua saksi silakan melaporkan ke MK.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018