Ambon, 31/10 (Antaranews Maluku) - Siti Nurlila Ongso alias Hj Lela (46), terdakwa penipuan dengan modus meminjam uang dari korban untuk menyuap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Elsye Leonupun.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan," kata JPU di Ambon, Rabu.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta disampingi Leo Sukarno dan RA Didi Ismiatun sebagai hakim anggota.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatan tersebut dilarang oleh Undang-Undang dan merugikan saksi korban, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya dalam persidangan.

Saksi korban, Fatmawati Pattisahusiwa membenarkan bahwa dirinya bertemu terdakwa pada Senin, (19/2) 2018 sekitar pukul 15.00 WIT di dalam ATM setoran tunai Bank Central Asia di Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) dan pada Rabu, (28/2) 2018 sekitar pukul 23.00 WIT bertempat di rumah saksi korban.

Terdakwa awalnya mengaku sedang diperiksa tim KPK pusat dan dia meminjam Rp10 juta dari saksi korban untuk menyuap tim KPK agar dirinya tidak ditahan.

Korban mengaku hatinya tergerak dan juga menyerahkan uang Rp30 juta hasil penjualan tanah melalui notaris kepada terdakwa.

Padahal uang tersebut rencananya akan diberikan kepada anak saksi korban bernama Hartopan Pattisahusiwa sebagai modal usaha.

Terdakwa juga meyakinkan saksi korban kalau dia memiliki banyak uang dan tidak perlu khawatir, karena uang miliknya senilai Rp21 miliar sementara diblokir tim KPK pusat.

Saksi korban pertama kali bertemu Hj Lela saat mengambil uang hasil penjualan tanah di notaris dan saksi juga merasa yakin karena terdakwa mengaku sebagai tim Satkorlap KPK pusat wilayah timur yang akan bertugas sampai dengan tahun 2021.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Abdusyukur Kaliki dan Hendra Musad.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018