Ternate, 5/11 (Antaranews Maluku) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara mempelajari rekomendasi Bawaslu terkait dengan diskualifikasi terhadap pasangan Abdul Gani Kasuba/Al Yasin Ali (AGK/YA) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut.

Ketua KPU Provinsi Malut Syahrani Somadayo di Ternate, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan rekomendasi Bawaslu ke KPU Pusat. Hal ini akan diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

KPU Provinsi Malut akan mempelajari rekomendasi Bawaslu terkait dengan diskualifikasi pasangan AGK/YA dengan menghadirkan saksi yang ahli di bidangnya.

Apalagi, menurut Syahrani, rekomendasi ini bukan putusan yang harus ditaati dan harus dilaksanakan, melainkan harus dipelajari apa telah sesuai dengan ketentuan yang diatur melalui PKPU.

Saat ini, pihaknya fokus menghadapi sidang sengketa Pilgub Malut di Mahkamah Konstitusi (MK) usai pemungutan suara ulang (PSU) di dua kecamatan dan enam desa di Kabupaten Halmahera Utara.

Sementara itu, anggota Bawasu Provinsi Malut Aslan Hasan menyayangkan sikap KPU Provinsi Malut karena alasan KPU untuk mengkaji rekomendasi Bawaslu sangat tidak tepat.

Ia menegaskan bahwa KPU dalam kedudukannya sesuai dengan ketentuan hanya menerima rekomendasi Bawaslu, bukan mengkaji atau klarifikasi. Hal ini merupakan ranahnya Bawaslu dalam penanganan setiap masalah pemilu.

"Saya perlu sampaikan kalau rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu tentunya atas kajian hukum dan ketentuan berlaku karena AGK yang juga petahana telah melakukan pelanggaran dengan melantik dan memutasi pejabat 6 bulan saat bersangkutan maju dalam pilkada," kata Aslan.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Malut merekomendasikan diskualifikasi pasangan AGK/YA karena melakukan pelanggaran saat pelaksanaan PSU pada Pilgub Malut.

Ia mengatakan bahwa pembatalan pencalonan itu sesuai dengan Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Selanjutnya, rekomendasi ini akan diserahkan ke KPU Provinsi Malut sesuai dengan ketentuan. Dalam hal ini, katanya lagi, KPU memiliki waktu selama 7 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

Sementara itu, Ketua Tim AGK/YA Sahrin Hamid ketika dihubungi mengatakan bahwa pihaknya akan membawa masalah Bawaslu ini ke DKPP karena rekomendasi yang diterbitkan sarat dengan muatan politis.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018