Ambon, 15/11 (Antaranews Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1,2 tahun penjara terhadap Siti Nurlila Ongso alias Hj Lela (46), karena terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 378 KUH Pidana sebagai dakwaan subsidair dan menjatuhkan vonis satu tahun serta dua bulan penjara terhadap terdakwa," kata majelis hakim diketuai Christina Tetelepta didampingi Hamzah Kailul dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Rabu.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatan tersebut dilarang oleh Undang-Undang dan merugikan saksi korban, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya dalam persidangan.

Majelis hakim juga menasihati terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Putusan tersebut masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Elsye B Leonupun yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa penipuan dengan modus meminjam uang dari korban untuk menyuap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut dua tahun penjara.

Saksi korban atas nama Fatmawati Pattisahusiwa membenarkan kalau dirinya bertemu terdakwa pada Senin, (19/2) 2018 sekitar pukul 15.00 WIT di dalam ATM setoran tunai Bank Central Asia di Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) dan pada Rabu, (28/2) 2018 sekitar pukul 23.00 WIT bertempat di rumah saksi korban.

Terdakwa awalnya mengaku sedang diperiksa tim KPK pusat dan dia meminjam Rp10 juta dari saksi korban untuk menyuap tim KPK agar dirinya tidak ditahan.

Korban mengaku hatinya tergerak dan juga menyerahkan uang Rp30 juta hasil penjualan tanah melalui notaris kepada terdakwa.

Padahal uang tersebut rencananya akan diberikan kepada anak saksi korban bernama Hartopan Pattisahusiwa sebagai modal usaha.

Terdakwa juga meyakinkan saksi korban kalau dia memiliki banyak uang dan tidak perlu khawatir, karena uang miliknya senilai Rp21 miliar sementara diblokir tim KPK pusat.

Saksi korban pertama kali bertemu Hj Lela saat mengambil uang hasil penjualan tanah di notaris dan saksi juga merasa yakin karena terdakwa mengaku sebagai tim Satkorlap KPK pusat wilayah timur yang akan bertugas sampai dengan tahun 2021.

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki dan Hendra Musaid maupun JPU Elsye B Leonupun menyatakan menerima, sehingga putusa ini dinyatakan inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018