Ambon, 26/11 (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Maluku menyampaikan apresiasi atas kegiatan rapat kerja (Raker) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial- Ketenagakerjaan (BPJS-K) yang berlangsung hari Senin, 26 Nopember 2018 sebagai bukti nyata hadirnya Pemerintah Provinsi Maluku dan BPJS-K yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakatnya, pekerja secara menyeluruh.

"Hal ini sesuai dengan undang-undang No 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan undang-undang Nomor 24 tahun 2011," kata Gubernur Maluku dalam sambutan yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Halim Datis pada acara Rapat Kerja Operasional Pemerintah Provinsi Maluku dengan BPJS-Ketenagakerjaan Cabang Maluku yang berlangsung di Ambon, Senin.

BPJS-Ketenagakerjaan diamanatkan menyelenggarakan empat jaminan sosial yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Diharapkan manfaat dari jaminan sosial tersebut dapat mengurangi angka kemiskinan, pemenuhan hak-hak dasar, hingga perlindungan bagi srtiap penduduk di Indonesia dapat diwujudkan.

BPJS-K berperan memberikan perlindungan yang memadai bagi seluruh rakyat Indonesia dari resiko atau berkurangnya pendapatan sebagai akibat dari kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan , usia lanjut, pensiun atau meninggal dunia.

"Saat ini jaminan sosial ketenagakerjaan kepesertaannya selain fokus pada pekerja di sektor formal juga mencakup perlindungan untuk pekerja di sektor informal, sehingga pada akhirnya? pemerintah daerah mengharapkan? seluruh pekerja di Provinsi Maluku menjadi peserta dari jaminan ini," katanya.

Dia menjelaskan, dalam rangka mensukseskan program BPJS-Ketenagakerjaan di Maluku Pemda telah mengeluarkan regulasi antara lain, Peraturan Gubernur  Nomor 10 Tahun 2015 tentang pelaksanaan kewajiban Kepesertaan program BPJS-Ketenagakerjaan Wilayah Pemerintah Provinsi Maluku.

Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2016 tentang pendaftaran proyek pengadaan dan jasa konstruksi pada BPJS-Ketenagakerjaan.

Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2016 tentang kepesertaan Pejabat Negara dan pejabat Daerah serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kemudian Instruksi Gubernur Nomor I Tahun 2018? tentang pendaftaran aparatur desa se-Provinsi Maluku dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dia mengatakan, regulasi ini bertujuan memberikan kepastian perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat pekerja termasuk kepada buruh yang bekerja pada sektor jasa konstruksi dan pegawai pemerintah non aparatus sipil negara karena hal ini sudah diatur melalui peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan program jaminan sosial.

"Saya berharap Raker ini dapat menghasilkan gagasan-gagasan yang komprensif, yang nantinya dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah Provinsi Maluku dalam upaya memberikan kepastian perlindungan sosial kepada seluruh pekerja," ujarnya

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018