Ternate, 26/11 (ANTARA News) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) mengantisipasi terjadinya potensi pelanggaran selama masa kampanye pemilu legislatif dan pemilu presiden dengan meningkatkan strategi pengawasan.

"Kegiatan ini untuk Berbagai potensi pelanggaran di masa kampanye menjadi fokus pengawasan Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin di Ternate, Senin.

Dia mengatakan, beberapa potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi pada masa kampanye, yakni penggunaan fasilitas pemerintah, mobilisasi ASN, dana kampanye, serta kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan pendidikan.

"Perlu energi yang besar dalam menghadapi masa kampanye ini karena Pilpres dan Pileg dilaksanakan secara serentak. Secara aturan, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2019, utamanya pengawas harus lebih aktif mengawasi karena berbagai potensi pelanggaran masih tinggi," kata Muksin Amrin saat menyampaikan Rakernis Pengawasan Kampanye.

Muksin menjelaskan, jika pengawas menemukan adanya dugaan pelanggaran harus dikaji awal apakah masuk ke ranah temuan yang benar-benar memenuhi unsur pelanggaran.

Oleh karena itu, da mengingatkan kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar segera menyurati KPU soal fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah saatnya disiapkan KPU, sebab hal itu akan berkonsukuensi hukum.

"Saya meminta agar Bawaslu kabupaten dan kota segera menyurati KPU masing-masing daerah untuk mempertanyakan soal penyediaan APK," katanya.

Untuk itu, Muksin mengimbau seluruh jajaran Bawaslu, baik ?di kabupaten/kota maupun kecamatan untuk bersama masyarakat berpartisipasi mengawasi dan memantau seluruh tahapan kampanye guna mencegah terjadinya pelanggaran.

"Semua hal dan aktivitas boleh dilakukan saat masa kampanye, kecuali yang dilarang dan ini pentingnya mengkomunikasikan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh ke partai politik," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018