Ternate, 27/11 (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara (Malut), mengingatkan para calon legislatiF (Caleg) petahana untuk tidak memanfaatkan masa reses maupun penggunaan keuangan serta fasilitas negara.

"Memang semua caleg harus diawasi, akan tetapi bagi caleg petahana Bawaslu juga fokus saat melakukan kegiatan masa reses," kata Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin di Ternate, Selasa.

Kendati demikian, Bawaslu tidak melakukan secara khusus bagi calon anggota legislatif atau caleg petahana yang melakukan kegiatan pada masa reses.

Bawaslu dan pengawas di tingkat bawah diminta tetap mengawasi kunjungan anggota DPR saat turun ke daerah pemilihan. Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan fasilitas dan uang negara untuk kampanye anggota DPR, DPRD, dan DPD yang kembali maju di Pemilu 2019.

"Kami mengawasi secara melekat artinya bahwa harus dibedakan ini mana kunjungan kerja mana kampanye," ujar Muksin Amrin.

Muksin meminta anggota DPR, DPD, DPRD untuk menaati aturan untuk tidak memanfaatkan fasilitas dan uang negara atau bantuan yang bersumber dari APBN/APBD untuk kepentingan berkampanye.

Sebagai informasi, larangan untuk tak menggunakan fasilitas dan uang negara diatur dalam Pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam melaksanakan kampanye Presiden/Wakil Presiden, pejabat negara dan pejabat daerah dilarang untuk menggunakan fasilitas negara.

Fasilitas negara yang dimaksud yakni berbagai fasilitas yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Muksin mengatakan, apabila ada peserta pemilu yang melanggar terhadap ketentuan itu akan dikenai sanksi sesuai bentuk pelanggarannya dan akan dilihat sanksinya kalau ada pelanggaran administrasi ya administratif kalau ada dugaan pidana.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018