Ambon, 13/12 (ANTARA News) - Marco Pelamonia (21), pemilik narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 5 gram dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Chety Lesbata, pada persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Chety.

Sidang terdakwa Marco dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi Leo Sukarno dan RA Didi Ismiatun selaku hakim anggota.

Menurut Chety, terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya dilarang oleh undang-undang dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba di Kota Ambon.

Selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, tindak pidana penyalahgunaan narkoba itu terjadi pada 21 Juni 2018 sekitar pukul 13.00 WIT di kawasan Waehaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Awalnya anggota Satresnaroka Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa sementara membawa narkotika di daerah Waehaong.

Usai menerima informasi tersebut, polisi kemudian bergerak ke tempat kejadian perkara dan mengamati gerak-gerik terdakwa.

Setelah merasa yakin bahwa benar yang disampaikan informan itu adalah terdakwa sedang menguasai narkoba langsung ditangkap.

Ketika digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 12 plastik bening ukuran kecil yang berisikan sabu-sabu, dimana satu paket disimpan dalam dompet dan satu paket lainnya disimpan dalam helm yang dipakai terdakwa.

Terdakwa juga mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya di BTN Passo Indah Blok D2, Kecamatan Baguala Kota Ambon.

Polisi bersama terdakwa kemudian menuju ke rumah Marco dan mengambil satu plastik bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan empat plastik bening ukuran sedang berisikan penggalan-penggalan bening.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Marcel Hehanussa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018