Saumlaki, 15/12 ?(ANTARA News) - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang perubahan nama Kabupaten Maluku TenggaraBarat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam acara yang berlangsung di gedung BPU Saumlaki, Jumat malam, Bupati Petrus Fatlolon melalui sambutan yang dibacakan Sekretaris Daerah Piterson Rangkoratat menjelaskan bahwa esensi kegiatan itu untuk memberikan pemahaman kepada ASN dan masyarakat MTB tentang pokok pikiran dalam RPP perubahan nama kabupaten MTB menjadi kabupaten Kepulauan Tanimbar.

"Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kerja keras kita, khususnya tim dari Kemensetneg, Kemendagri, Kemenkumham serta Kemenpolhukam yang telah mempercepat proses perubahan nama kabupaten ini sehingga sekarang telah mencapai tahap akhir penandatanganan RPP," kata bupati.

Perubahan nama MTB menjadi Kepulauan Tanimbar dideklarasikan pada 3 November 2015 oleh pemda dan masyarakat kabupaten itu dalam satu acara yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo.

Selanjutnya, sejumlah proses dilakukan yakni penyusunan?naskah akademik, rekomendasi DPRD, surat usulan bupati ke gubernur, surat gubernur kepada Mendagri dan dilanjutkan dengan rapat-rapat teknis lintas kementerian terkait.

"Saat ini memasuki tahapan permohonan penandatanganan RPP yang dipastikan tidak lama lagi akan aegera ditetapkan," kata Petrus.

Dikemukakan, alasan perubahan nama MTB menjadi Kepulauan Tanimbar adalah karena Maluku Tenggara Barat adalah nama yang didasarkan pada arah mata angin, dimana saat itu cakupan wilayahnya masih termasuk wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Sementara nama Tanimbar berasal dari bahasa Yamdena yang berarti Tanempar dan?dalam bahasa Fordata berarti Tnebar yang memiliki arti Terdampar.

Petrus mengingatkan seluruh pihak di daerah untuk bersiap-siap menyambut Peraturan Pemerintah tentang perubahan nama kabupaten ini.

Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah (PP) tersebut nantinya akan ada penyesuaian administrasi seluruh dokumen, naskah, plakat, papan nama, dokumen kependudukan dan lain-lain.

"Saya menyampaikan kepada kita semua agar pada waktunya nanti, kita bersama-sama berkomitmen untuk mengubah setiap hal yang menjadi dampak terjadinya perubahan atas amanah Peraturan Pemerintah ini," katanya.

Bupati optimistis setelah nama MTB menjadi Kepulauan Tanimbar maka masyarakat daerah ini akan bersemangat karena telah menemukan jati diri mereka sebagai orang Tanimbar.
 
Suasana Sosialisasi RPP Perubahan Nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Saumlaki, Jumat (14/12) (Simon Lolonlun)

Tim sosialisasi perubahan nama MTB menjadi Kepulauan Tanimbar terdiri dari Asisten Deputi Kementerian Sekretariat Negara Tuti Trihastuti Sukardi, Kepala Subdit Toponimi, data dan kodefikasi wilayah II Ditjen Bina Adwil Kemendagri Heru Santoso, dan Kasubdit Harmonisasi bidang politik dan pemerintahan Ditjen PP Kemenkumham, Fiqi Nana Qania.

Tuti Trihastuti Sukardi menjelaskan dengan rinci bahwa proses penyusunan RPP ini telah?ditindaklanjuti dengan adanya surat permohonan Mendagri kepada Presiden nomor : 188.2/5490/SJ tanggal 3 Agustus 2018, kemudian izin prakarsa ini disetujui oleh Presiden yang disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara kepada Mendagri nomor : B-656/M-Sesneg/D-1/HK.02.03/08/2018 tanggal 28 Agustus 2018.

Rapat antar Panitia dan Kementerian yang dikoordinir oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menyampaikan RPP kepada Menkumham dengan surat nomor : 135.8/9068/SJ?tanggal 26 Oktober 2018 guna dibahas dalam rapat harmonisasi.

Setelah rapat harmonisasi, Kemenkumham menyampaikan hasilnya kepada Mendagri melalui surat nomor: PPE.PP.02.01-737 tanggal 15 November 2018.

Kemudian, Mendagri mengirim surat kepada Presiden nomor 188.31/10540/SJ tanggal 30 November 2018. Selanjutnya ada permohonan paraf persetujuan pada naskah RPP melalui Surat Mensekneg nomor : B- 1050/M.Sekneg/D-1/HK.02.03/12/2018 tanggal 11 Desember 2018?kepada Mendagri serta Menteri Hukum dan HAM.

"Saat ini sudah memasuki tahapan final yakni Naskah RPP yang sudah dibubuhi paraf Menteri terkait diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden untuk ditetapkan. Semoga secepatnya ditanda-tangani oleh Presiden dan Peraturan Pemerintah ini menjadi kado tahun baru untuk pemerintah daerah dan masyarakat di Kepulauan Tanimbar," ujar Tuti.

Kabupaten Maluku Tenggara Barat dibentuk melalui Undang Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Maluku Tenggara.

Secara Astronomis, Kabupaten Maluku Tenggara Barat terletak pada 60 35?24?- 80 24?36? Lintang Selatan dan 1300 37?47? Bujur Timur.

Kabupaten ini berbatasan langsung dengan Laut Banda (sebelah Utara), Laut Timor dan Australia (sebelah selatan), Kabupaten Maluku Barat Daya (sebelah barat), dan Laut Arafura (sebelah timur).

Luas keseluruhan 52.995,19 km2, terdiri dari wilayah daratan seluas 10.102,92 km2 (19,06 %) dan wilayah perairan seluas 42.892,28 km2 (80,94 %).

Kabupaten MTB terdiri dari banyak pulau, dengan jumlah total sebanyak 85 buah pulau, terdiri?dari 57 pulau berpenghuni dan 28 pulau tidak berpenghuni. 31 pulau yang dihuni dan 12 pulau yang belum dihuni terdapat di Kecamatan Tanimbar Selatan, Wertamrian, Wermaktian dan Kecamatan Selaru sedangkan di Kecamatan Tanimbar Utara, Yaru, Wuarlabobar, Nirunmas dan Kormomolin terdapat 26 buah pulau berpenghuni dan 16 pulau belum dihuni.

Secara administratif, wilayah Kabupaten MTB terdiri dari 10 kecamatan, 1 kelurahan, 76 sesa dan 8 anak desa.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018