Ambon, 31/12 (ANTARA News) - Bawaslu Provinsi Maluku akan merekrut relawan di tingkat desa dan memberikan pembekalan kepada mereka untuk mendukung program pengawasan demi suksesnya pemilihan umum presiden/wapres dan pemilu legilatif 2019 yang bersih, jujur, dan bermartabat.

"Kami akan melakukan perekrutan antara satu sampai tiga orang relawan di tingkat desa secara bertahap di seluruh kabupaten dan kota," kata komisioner Bawaslu Maluku, Astuti Usman di Ambon, Senin.

Tugas inti Bawaslu adalah cegah, awasi, dan tindak, jadi fungsi tugas lembaga ini melakukan pencegahan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat yang non partisan tidak terlibat atau melibatkan diri dalam partai politik jadi mereka independen.

Menurut dia, setelah tahapan pencegahan pelanggaran pemilu, Bawaslu melakukan pengawasan dengan melibatkan masyarakat karena jajarannya sangat terbatas.

Untuk tingkat pusat hanya ada lima orang komisioner sama dengan di provinsi, sedangkan tingkat kabupaten/kota serta kecamatan tiga komisioner, dan untuk tingkat desa hanya satu pengawas.

"Nanti pada saat 21 hari jelang pungut hitung, kami akan membentuk pengawas yang ikut mengawasi setiap TPS hanya satu orang," tandasnya.

Mengingat keterbatasan personil ini maka dilibatkan seluruh elemen masyarakat guna memaksimalkan tugas pengawasan di setiap tahapan pemilu.

Sekarang tertinggal beberapa tahapan pemilu 2019 yang nanti dilalui bersama dimana tahapan kampanye sudah berjalan, lalu tahapan masa tenang dari tanggal 14-16 April 2019.

"Di situlah fungsi peran masyarakat sangat diperlukan dukungannya termasuk media massa sehingga secara maksimal pemilu itu menjadi bersih, jujur, serta bermartabat, sehingga strategis pengawasan kami adalah pencegahan, penindakan, dan dilanjutkan dengan persidangan," katanya.

Kalau hasil penindakan terkait dengan temuan dari masyarakat dan ormas maupun parpol, sedangkan laporan berasal dari jajaran Bawaslu kemudian akan dikaji terlebih dahulu apakah terpenuhi unsur formil dan materiil atau tidak.

Syarat formil terkait dengan pihak yang berhak melaporkan, waktu pelaporan, dan keabsahan dari laporan dimaksud, sedangkan syarat materiilnya menyangkut identitas pelapor dan alat bukti.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019