Ambon, 9/1 (ANTARA News) - Dinas Perhubungan Kota Ambon, Maluku, memantau tarif penerapan batas atas dan bawah transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring)/online) yang telah beroperasi di kota itu.

"Tarif trasnportasi online baik roda empat maupun roda dua kami pantau karena masih ada perbedaan tarif antara operator ojek online yang satu dengan lainnya," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette, Rabu.

Menurut dia, pengawasan tarif dilakukan untuk menghindari perang tarif antaroperator sehingga persaingan sehat dan tidak ada perbedaan.

"Kami berupaya seluruh operator ojek online yang beroperasi di kota Ambon ada kesamaan tarif, jangan sampai ada yang lebih mahal dan lebih murah sehingga pengguna jasa angkutan terlayani dengan baik," katanya.

Robby menyatakan, saat ini di Kota Ambon terdapat empat operator aplikasi online, tetapi yang resmi terdaftar tiga operator yakni Beta Jek, Alfa Jek, dan yang terakhir diluncurkan yakni Gojek.

Operator Grab telah beroperasi sejak 2018 di Ambon tetapi belum mengurus izin operasional di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

"Awal tahun ini kami melakukan panggilan kepada manajemen Grab di Ambon, dan sesuai rencana manajemen Grab dari Jakarta akan melakukan pertemuan dengan Wali Kota Ambon," ujarnya.

Ia mengatakan, aplikasi grab sesuai rencana akan meresmikan operasional di Ambon, sehingga terdaftar dan memiliki izin.

"Setelah mendapatkan izin, para pengemudi diperbolehkan menggunakan atribut seperti jaket maupun helm untuk beroperasi. Selama ini pengemudi Grab belum menggunakan atribut sehingga kami belum bisa membedakan antara ojek online dan ojek konvensional," tandasnya.

Ditambahkannya, keberadaan jasa transportasi diyakini mengikuti perkembangan zaman, sehingga dilakukan kajian terkait biaya operasional, kuota, lokasi dan tarif.

Dalam menentukan tarif taksi online atau angkutan sewa khusus, pemerintah pusat mendapatkan usulan dari berbagai pihak mulai dari kepala daerah, Badan Pengelola Transportasi hingga operator taksi.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019