Ambon, 31/1 (ANTARA News) - Kepala Kantor Pos Cabang Ambon, Fransiscus Haryono mengaku tidak mengetahui adanya pengiriman paket berupa 20 koli pasir cinnabar melalui kantor pos dengan tujuan Baubau (Sulawesi Tenggara) pada akhir tahun 2018.
"Sebelumnya kami mendapat informasi dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat di Surabaya (Jatim) kalau ada pengiriman cinnabar melalui kantor pos sehingga kami mengumpulkan para manajer untuk berapat pada 4 Agustus 2018 guna memperketat pengawasan pengiriman barang," kata Haryono di Ambon, Kamis.
Penjelasan Haryono disampaikan sebagai saksi atas terdakwa Hendra Yusuf Anakotta dan Muhammad Alzan Usemahuw dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Philip Panggalila selaku hakim anggota.
Haryono juga menjelaskan mekanisme pengiriman paket barang yang ditangani oleh petugas pos dari proses pemaketan, timbangan, hingga pembuatan resi pengiriman oleh petugas.
Sehingga dirinya mengaku tidak mengetahui adanya pengiriman paket barang berupa 20 koli pasir cinnabar melalui kantor pos tujuan Baubau oleh terdakwa Muhammad Alzan Usehamuw selaku pegawai Kantor Pos Cabang Ambon pada tanggal 18 September 2018 lalu.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Hendrik Sileti mengatakan, terdakwa Hendra Yusuf Anakotta selaku pemilik barang berniat melakukan pengiriman 20 koli pasir cinnabar yang merupakan bahan baku pembuatan air raksa atau mercuri.
Proses pengiriman tersebut dilakukan melalui kerjasama dengan terdakwa Muhammad Alzan Usemahuw yang merupakan pegawai Kantor Pos Cabang Ambon dengan tujuan bisa lancar.
Selanjutnya terdakwa Usemahuw mendatangi saksi Irene yang merupakan salah satu petugas loket dan meminta resi pengiriman barang agar stikernya bisa ditempelkan ke karung cinnabar dan bisa masuk dalam gudang.
"Permintaan Usemahuw dilakukan sampai tiga kali terhadap saksi Irene agar memberikan resi pengiriman barang dengan alasan barang tersebut adalah baut dan ini adalah milik kepala kantor Pos sehingga saksi Irene akhirnya memberikan resi pengiriman," jelas jaksa penuntut umum.
Namun pengiriman pasir cinnabar ini akhirnya dibongkar polisi ketika mobil boks pengantar barang milik Kantor Pos memasuki kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Perbuatan para terdakwa telah melanggar pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
"Sebelumnya kami mendapat informasi dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat di Surabaya (Jatim) kalau ada pengiriman cinnabar melalui kantor pos sehingga kami mengumpulkan para manajer untuk berapat pada 4 Agustus 2018 guna memperketat pengawasan pengiriman barang," kata Haryono di Ambon, Kamis.
Penjelasan Haryono disampaikan sebagai saksi atas terdakwa Hendra Yusuf Anakotta dan Muhammad Alzan Usemahuw dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Philip Panggalila selaku hakim anggota.
Haryono juga menjelaskan mekanisme pengiriman paket barang yang ditangani oleh petugas pos dari proses pemaketan, timbangan, hingga pembuatan resi pengiriman oleh petugas.
Sehingga dirinya mengaku tidak mengetahui adanya pengiriman paket barang berupa 20 koli pasir cinnabar melalui kantor pos tujuan Baubau oleh terdakwa Muhammad Alzan Usehamuw selaku pegawai Kantor Pos Cabang Ambon pada tanggal 18 September 2018 lalu.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Hendrik Sileti mengatakan, terdakwa Hendra Yusuf Anakotta selaku pemilik barang berniat melakukan pengiriman 20 koli pasir cinnabar yang merupakan bahan baku pembuatan air raksa atau mercuri.
Proses pengiriman tersebut dilakukan melalui kerjasama dengan terdakwa Muhammad Alzan Usemahuw yang merupakan pegawai Kantor Pos Cabang Ambon dengan tujuan bisa lancar.
Selanjutnya terdakwa Usemahuw mendatangi saksi Irene yang merupakan salah satu petugas loket dan meminta resi pengiriman barang agar stikernya bisa ditempelkan ke karung cinnabar dan bisa masuk dalam gudang.
"Permintaan Usemahuw dilakukan sampai tiga kali terhadap saksi Irene agar memberikan resi pengiriman barang dengan alasan barang tersebut adalah baut dan ini adalah milik kepala kantor Pos sehingga saksi Irene akhirnya memberikan resi pengiriman," jelas jaksa penuntut umum.
Namun pengiriman pasir cinnabar ini akhirnya dibongkar polisi ketika mobil boks pengantar barang milik Kantor Pos memasuki kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Perbuatan para terdakwa telah melanggar pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019