Ambon, 24/2 (ANTARA News) - Kasus dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan KWG alias Kurt, seorang warga negara asing asal Swiss, terhadap Fandro Tuhepary (38) di Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan.

"Penyidik dari Polsek Saparua telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban atas nama Fandro Tuhepary serta dua orang saksi lainnya," kata Kapolres Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKBP Sutrisno Hadi Santoso di Ambon, Sabtu.

Menurut Kapolres melalui Kasubag Humasnya Ipda Julkisno Kaisupy, tersangka KWG dijerat melanggar pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dan penyidik berencana akan segera memanggil yang bersangkutan juga untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Tersangka Kurt adalah seorang warga Swiss yang memiliki sebuah resor dengan nama Cape Paperu dan menjalankan usaha diving di Negeri Paperu, Kecamatan Saparua.

Sedangkan Fandro adalah salah satu karyawan yang diduga menjadi korban penganiayaan hingga membuat laporan polisi ke Kantor Polsek Saparua.

Fandro yang sesehari bertugas sebagai Satpam Cape Paperu ini dianiaya hingga menderita luka-luka di bagian lengan serta mulut pada Mingu, (27/1) 2019 sekitar pukul 22.00 WIT.

Saksi korban saat itu sedang bertugas dan sempat memejamkam mata karena rasa kantuk, kemudian datanglah tersangka KWG datang bersama isterinya sambil marah-marah dan menyuruh Fendro pulang.

Saksi korban berusaha untuk memberikan penjelasan namun tersangka yang sudah dalam kondisi mabuk tetap marah-marah dan mengusirnya, termasuk salah satu teman korban bernama Kilbert yang baru tiba di lokasi kejadian.

Akhirnya Pandro dan rekannya meninggalkan tempat itu, tetapi korban kembali untuk mengambil telepon genggamnya di atas meja tetapi tersangka langsung memukuli serta membanting dirinya meski pun ada upaya isteri pelaku yang melarai.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019