Ternate, 11/3 (ANTARA News) - Bawaslu Maluku Utara (Malut) dan jajaran di bawahnya diminta mengawasi reses anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota ke daerah pemilihan, terutama untuk anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019.

"Mereka harus diawasi karena tidak tertutup kemungkinan dalam reses ke daerah pemilihan itu mereka melakukan kegiatan kampanye, baik yang terkait dengan keikutsertaannya kembali di Pemilu 2019, maupun dukungannya kepada pasangan capres/cawapres,"kata salah seorang pemerhati politik di Malut, Abdul Kadir di Ternate, Senin.

Masalahnya para anggota DPRD itu dalam melakukan reses memanfaatkan anggaran negara, sementara sesuai ketentuan penggunaan anggaran negara, termasuk fasilitas negara tidak dibenarkan dalam kampanye.

Menurut dia, mendekati waktu pelaksanaan Pemilu 2019, para anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota ramai-ramai melakukan reses ke daerah pemilihan dan mereka terlihat begitu antusias melakukan pertemuan dengan masyarakat.

Walaupun dalam reses itu para anggota DPRD berdalih ingin menyerap aspirasi masyarakat untuk diperjuangkan dalam pembahasan APBD, kecenderungan untuk melakukan kampanye tetap terlihat dan itu harus cermati oleh Bawaslu.

Ia mengimbau kepada masyarakat di Malut, agar tidak muda begitu saja mempercayai berbagai janji yang disampaikan anggoata DPRD saat mereka melakukan pertemuan dengan masyarakat dalam reses itu, karena bisa jadi janji itu hanya sekedar untuk mendapatkan dukungan.

Masyarakat harus melihat rekam jejak para anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri para Pemilu 2019, dari rekam jejak itu akan tergambar secara jelas apakah mereka itu merupakan wakil rakyat yang benar-benar memperjuangkan aspirasi rakyat atau hanya sekedar pandai berjanji.

Abdul Kadir juga meminta masyarakat untuk tidak muda memberikan penilaian kepada seorang anggota DPRD yang akan kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2019, sebagai figur yang baik hanya karena saat melakukan reses ke daerah pemilihan memberikan bantuan dari uang pribadi untuk pembangunan masjid atau fasilitas lainnya.

Bantuan yang diberikan itu bisa jadi merupakan hasil korupsi atau akan dihitung sebagai biaya politik yang akan diupayakan pengembaliannya setelah ia yang bersangkutan kembali terpilih menjadi anggota DPRD dengan cara memanfaatkan posisinya untuk mendapatkan uang melalui cara yang melanggar aturan.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019