Ambon,12/3 (ANTARA News) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon nonaktif, La Masikamba sering kali melakukan intervensi terhadap hasil pemeriksaan pajak perorangan para wajib pajak yang dilakukan terdakwa Sulimin Ratmin dan tim pemeriksa lainnya.

"Kalau melihat hasil penghitungan pajak, La Masikamba mengatakan terlalu besar nilainya dan saya diingatkan untuk memperhatikan kemampuan wajib pajak," kata Sulimin Ratmin di Ambon, Selasa.

Penjelasan Sulimin disampaikan sebagai saksi mahkota atas terdakwa La Masikamba dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak, Ronny Felix Wuisan, Bernard Panjaitan, dan Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota.

Dalam persidangan, JPU KPK Takdir Suhan dan Nurharis Arhad menghadirkan terdakwa La Masikamba sebagai saksi mahkota atas terdakwa Sulimin Ratmin.

Proses persidangan yang berlangsung hingga malam hari itu juga dilanjutkan dengan pemeriksaan Sulimin sebagai terdakwa.

JPU KPK juga menghadirkan saksi kunci Muhammad Said, pemilik buku dan nomor rekening Bank Mandiri yang dipakai La Masikamba untuk menerima transferan dana miliaran rupiah dari sejumlah wajib pajak sejak tahun 2016 hingga 2018.

La Masikamba awalnya membawa Sulimin selaku supervisor pajak untuk diperkenalkan dengan pemilik CV Angin Timur, Anthony Liando di Maluku City Mall pada tahun 2016 lalu.

Dalam pertemuan yang berlangsung dari pukul 11.00 WIT hingga 14.00 WIT, La Masikamba mengaku hanya memperkenalkan Sulimin sebagai saudara yang akan membantu menangani persoalan pajak Anthony selaku WP.

La Masikamba yang selalu berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan ini akhirnya tidak bisa membantah ketika JPU KPK membuka bukti transkrip percakapan telepon antara dirinya dengan Anthony maupun dengan Sulimin yang memanggil Anthony dengan sebutan 'Bos'.

Menurut JPU KPK, pemanggilan 'Bos' untuk pemilik CV Angin Timur ini memiliki makna sangat halus dan tujuannya untuk meminta uang dengan modus pinjaman.

Buktinya La Masikamba tetap mengakui kalau uang Rp670 juta yang diambil secara bertahap dari Anthony adalah pinjaman, namun majelis hakim menanyakan kenapa tidak ada bukti surat perjanjian utang dan dananya malahan ditransfer Anthony melalui rekening milik saksi Muhammad Said.

Dalam persidangan tersebut, JPU KPK juga membeberkan bukti hasil transaksi tidak wajar dari buku rekening bank milik Muhammad Said antara tahun 2016 hingga 2018.

Selama tiga tahun, hampir setiap hari ada transfer dana dengan nilai terendah Rp2 juta, Rp5 juta, Rp40 juta, Rp150 juta, Rp180 juta, dan yang terbesar adalah Rp550 juta yang ditransfer ke rekening bank milik Muhammad Said, tetapi saksi mengaku tidak tahu uang itu dikirim oleh siapa.

Total dana transferan yang berasal dari para WP tahun 2016 mencapai Rp1,951 miliar, tahun 2017 Rp4,479 miliar, dan tahun 2018 sebesar Rp8 miliar lebih.

Menjawab pertanyaan majelis hakim dan JPU KPK, Muhammad Said mengatakan Rp550 juta telah ditransfer ke rekoning milik Hj. Kadir untuk kepentingan pemilihan kepala daerah Kabupaten Seram Bahagian Barat, dan sebagian dana lagi dipakai untuk biaya operasi orang tua La Masikamba di Jakarta.

Muhammad Said juga mengaku membuka rekening Bank Mandiri taun 2016 menggunakan uang pribadinya Rp30 juta lalu akhirnya nomor rekening tersebut dipakai La Masikamba untuk menerima transferan dana miliaran rupiah.

Dia juga menyatakan rugi karena uang prbadinya Rp30 juta dalam rekening ini ikut dipakai La Masikamba, namun pernyataan ini membuat JPU KPK sempat emosi.

"Uang anda Rp30 juta, tetapi transferan dana yang masuk ratusan juta hingga totalnya miliaran rupiah kenapa tidak langsung dilakukan pemotongan," tegas JPU.

Pembukaan rekening oleh saksi Muhammad Said pada tahun 2016 bertepatan dengan dimulainya aktivitas pentransferan dana dari para nasabah secara berkelanjutan hingga tahun 2016, sehingga jaksa menyatakan aksi bisa terjerat pasal 55 dan 56 KUHPidana maupun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan atas terdakwa Sulimin Ratmin.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019