Pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) diminta untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

"Pejabat informasi wajib hukumnya memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, sehingga perlu meningkatkan layanan informasi publik," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Kamis.

Ia mengatakan, pemberlakukan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi publik bagi seluruh badan publik di Indonesia, termasuk di kota Ambon.

"Undang-undang ini memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Melalui undang-undang ini setiap badan publik berkewajiban untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana," katanya.

Richard menyatakan, tugas dan tanggung jawab Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dan PPID pembantu saat ini semakin berat, karena dinamika dan tuntutan masyarakat yang semakin kritis terhadap akses informasi, sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap kinerja pemerintah yang semakin kompleks bagi setiap perangkat daerah.

Dengan membuka akses publik terhadap informasi akan menghilangkan prasangka negatif publik terhadap pemerintah, sehingga perangkat daerah termotivasi untuk bertanggung jawab dalam peningkatan pelayanan publik dengan sebaik-baiknya.

"Hal itu dapat mempercepat pemerintahan yang terbuka dan upaya strategis mencegah praktek korupsi, serta mewujudkan pemrintahan yang baik," ujarnya.

Dijelaskannya, Permendagri nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah, mengamanatkan pemerintah provinsi dan kabupaten kota wajib menetapkan pejabat PPID melalui surat keputusan kepala daerah.

Sesuai data Dinas Kominfo provinsi Maluku , dari 11 kabupaten kota baru terbentuk lima PPID yakni kota Ambon, kabupaten Buru, Seram Bagian Barat (SBB), Seram Bagian Timur (SBT) dan Maluku Barat Daya (MBD).

"Saya berharap PPID yang telah terbentuk di kabupaten kota Maluku, dapat melayani permintaan informasi masyarakat, dengan tetap mengacu pada undang-undang keterbukaan informasi publik," tandasnya.

Richard menambahkan, PPID kota Ambon dapat berfungsi untuk menghimpun informasi publik dari setiap OPD, dan menyimpan informasi yang diperoleh.

Serta melakukan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka bagi publik dan penyelesaian sengketa informasi.

"Diharapkan ada jalinan komunikasi yang baik antara PPID utama dan PPIB pembantu," katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019