Kejaksaan Tinggi Maluku masih mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mesin dan gas di Lala, Kabupaten Buru, senilai Rp6,401 miliar dengan meminta keterangan sejumlah pihak terkait.

"Statusnya masih dalam penyelidikan dan prosesnya masih berjalan," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Sammy Sapulete di Ambon, Jumat.

Dilakukannya proses penyelidikan oleh Kejati Maluku terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan lahan PLTMG Lala ini setelah jaksa menerima laporan Moch Mukadar selaku pemilik lahan.

Akibat laporan tersebut, kegiatan pembangunan PLTMG Lala sempat terhenti karena proses hibah lahan yang tidak jelas dari pemilik lahan kepada pihak PT. (Persero) PLN.

Menurut Sammy, permintaan keterangan yang dilakukan Jaksa terhadap sejumlah pihak terkait termasuk pelapor maupun dari PT. (Persero) PLN sudah diakukan sejak akhir tahun 2018.

Dalam pengadaan lahan tersebut, diduga terjadi penggelembungan anggaran karena nilai jual objek pajak yang ditentukan tidak sesuai, dimana NJOP tahun 2016 hanya sebesar Rp36.000, tetapi dalam surat pelepasan hak tercantum senilai Rp131.600.

Kemudian dalam proses pembebasan lahan tersebut PT. (Persero) PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku di Namlea, Buru, dengan Fery Tanaya juga diduga tidak melibatkan pemerintah kabupaten, Badan Pertanahan Nasional, maupun notaris.

Lahan yang dibebaskan hampir mencapai 50 hektar dan dua hektar di antaranya milik Moch Mukadar selaku pelapor.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019