Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku menitipkan mantan Penjabat Bupati KKT berinisial RBM ke Rumah Tahanan Negara (Rutan Ambon) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2020.
"RBM yang saat itu menjabat Sekda KKT dijadikan tersangka bersama PM selaku bendahara pengeluaran Setda yang juga sudah dititipkan hari ini di rutan," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P Latuconsina di Ambon, Selasa.
Penitipan para tersangka ke Rutan Ambon setelah penyidik Kejari KKT menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap II) dalam perkara penyalahgunaan keuangan negara, khususnya anggaran perjalanan dinas pada Setda KKT kepada penuntut umum.
Menurut dia, proses penyerahan para tersangka bersama barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut Kejari KKT ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Usai dilakukan proses penyerahan tahap II maka RBM dan PM selanjutnya ditahan oleh penuntut umum di Rutan Ambon selama 20 hari terhitung mulai hari ini tanggal 27 Februari 2024.
Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Kantor Kejati Maluku oleh dokter pemerintah dari Dinas Kesehatan provinsi dan mereka dinyatakan sehat.
Untuk diketahui, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.092.917.664 dari total pagu anggaran sebesar Rp1.930.659.000.
Selanjutnya penuntut umum Kejari KKT akan menyiapkan berkas dan surat dakwaan agar segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kedua tersangka didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa titip mantan Pj Bupati KKT ke Rutan Ambon
Jaksa titipkan mantan Pj Bupati KKT di Rutan Ambon
Selasa, 27 Februari 2024 19:37 WIB