Ambon (ANTARA) - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku periode 2017-2022 Petrus Fatlolon memenuhi panggilan jaksa guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"Petrus diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari Tanimbar dalam perkara dugaan korupsi anggaran SPPD fiktif 2020 dan anggaran penyertaan modal APBD KKT kepada BUMD Tanimbar Energi," kata Kasi Intel Kejari KKT Muh. Fazlurrahman dalam rilis yang diterima di Ambon, Kamis.
Proses pemeriksaan terhadap Petrus selama lebih dari lima jam dilakukan jaksa penyidik Kejari KKT dipimpin Kasis Pidsus Kejari KKT Stendo Sitania dan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.
Menurut Fazlurrahman, pemeriksaan ini merupakan satu rangkaian dengan pemeriksaan terhadap terdakwa Ruben Moriolkossu dan terdakwa Petrus Masela yang telah lebih dahulu diperiksa jaksa dan kini sementara disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon.
"Pemeriksaan terhadap Petrus merupakan pengembangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tanimbar dengan status kasus yakni penyidikan," ucapnya.
Selain masalah SPPD Setda Tanimbar 2020, Petrus juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal APBD Kepulauan Tanimbar ke BUMD Tanimbar Energi.
Penyertaan modal APBD KKT terhadap BUMD tersebut dilakukan sejak tahun anggaran 2020 hingga tahun 2022.
Pemeriksaan terhadap saksi atas kedua kasus tersebut dalam tahapan penyidikan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari KKT Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, dan Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.
Kemudian surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 03 Mei 2024, dimana kedua kasus ini dalam status penyidikan dan masih dalam pengembangan dan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Bupati KKT penuhi panggilan jaksa terkait dugaan korupsi
Mantan Bupati KKT penuhi panggilan jaksa soal dugaan korupsi
Jumat, 31 Mei 2024 10:26 WIB