Ambon (ANTARA) - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon memerintahkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menetapkan mantan Bupati KKT berinisial PF alias Petrus sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran SPPD fiktif tahun 2020.
"PF ada perannya dalam perkara ini dan jika tidak ditetapkan sebagai tersangka maka majelis hakim akan menyurati Kejagung RI," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon Rahmat Selang dalam sidang di Ambon, Jumat.
Sidang menghadirkan dua orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretariat Daerah KKT tahun 2020, yakni Ruben M. Moriolkosu selaku Sekretaris Daerah KKT tahun 2020 dan Petrus Masela sebagai Bendahara Setda KKT.
Terdakwa Ruben menguntungkan diri sendiri sebesar Rp455.647.264 dan menguntungkan orang lain dalam hal ini saksi PF Rp314.598.000, sementara terdakwa Petrus mendapatkan untung Rp160.000.000.
Terdakwa Ruben juga telah melakukan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara melalui jaksa sebesar Rp106.892.000 dan telah disetorkan ke rekening Pengadilan Negeri Ambon pada saat pelimpahan perkara.
JPU Kejari KKT Ricky Ramadhan Santoso dalam pembacaan dakwaannya menjelaskan terjadinya korupsi di Setda KKT akibat perintah PF saat itu dalam jabatan sebagai bupati.
Untuk itu, majelis hakim telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan PF sebagai saksi pertama dalam perkara ini pada persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Jadi, PF layak ditetapkan sebagai tersangka sebab atas perintahnya terdakwa Ruben dan terdakwa Petrus memberikan sejumlah uang kepada sejumlah pihak," jelas hakim.
Padahal, terdakwa Ruben sudah memberikan penjelasan kepada PF bahwa tidak ada pos anggaran untuk membiayai kebijakan bupati. Namun, saat itu PF tetap memaksa dan memerintahkan terdakwa untuk mematuhi perintahnya.
Akibatnya terdakwa Ruben selaku Sekda KKT dan juga pengguna anggaran kemudian memerintahkan saksi Petrus Masela mengeluarkan sejumlah uang dari bendahara Setda KKT yang seharusnya untuk anggaran perjalanan dinas.
Sementara itu, JPU Kejari KKT Ricky Ramadhan Santoso menyatakan akan menyampaikan perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon kepada kepala Kejaksaan Negeri KKT dan menunggu arahan lebih lanjut.
Terdakwa Ruben dan Petrus didakwa melanggar primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- (KUHP).
Dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 (KUHP).