Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan Penjabat Bupati Ruben B. Moriolkossu (RBM) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif Tahun Anggaran 2020.
"Selain RBM, jaksa juga menetapkan PM selaku bendahara pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Maluku, Kamis.
Penetapan kedua tersangka itu dilakukan kejari setempat pada Selasa (24/10).
Menurut Wahyudi, nilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara tersebut sebesar Rp1,09 miliar.
"Kerugian keuangan negara didasarkan hasil perhitungan tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, Nomor R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023, tanggal 2 Oktober 2023," jelas Wahyudi.
Penetapan tersangka atas RBM dan PM itu sebagai kelanjutan dari penyidikan yang dilakukan Kejari KKT terhadap perkara tersebut.
Penanganan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 01/Q.1.13/Fd.2/10/2023, tanggal 4 Januari 2023, serta surat perintah penyidikan Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 03/Q.1.13/Fd.2/10/2023, tanggal 30 Januari 2023.
Dari hasil penyidikan tersebut, diperoleh bukti permulaan yang dirasa cukup guna menetapkan tersangka.
Penetapan RBM sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023 dan penetapan PM sebagai tersangka sesuai surat Nomor B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023.
Baca juga: Pj Bupati Maluku Tengah mediasi damai warga Hitu dan Wakal