Wali Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) memberikan peringatan bagi petugas Dinas Perhubungan yang ditugaskan di berbagai tempat parkiran untuk tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli), guna menghindari kebocoran dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Saya telah mewanti-wanti petugas Dinas Perhubungan untuk tidak mempraktikkan pungli, tetapi kalau ditemukan akan diberikan sanksi," kata Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman di Ternate, Sabtu.

Sebelumnya, pernah dilaporkan ada oknum Petugas Dinas Perhubungan Kota Ternate melakukan aksi penagihan dengan cara tidak memberikan karcis tapi mengambil uang.

Sehingga Wali Kota langsung menyikapi permasalahan, maka dari itu Kepala Dishub Faruk Albar bakal di panggil untuk tegaskan aturan yang berlaku. Jika Kedapatan harus digantikan yang baru.

Wali Kota Ternate menyatakan, lahan parkir harus menjadikan satu primadona karena retribusi daerah kebanyakan dari parkir.

Olehnya itu, harus dipertegas masalah ini agar tidak terulang kembali, padahal, Sebelumnya, Kadishub sudah diberikan arahan walikota bahwa gunakan lahan parkir di beberapa titik dan dipertanyakan petugas parkir untuk melakukan penagihan, supaya tidak ada sumber pendapatan yang hilang, mau itu parkir di tepi jalan dan lahan parkir.

Wali Kota menegaskan, jika petugas Dishub yang melakukan pungutan berarti sanksinya sangat berat untuk digantikan yang baru.

Sebab, sudah diberikan pekerjaan tapi tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan oleh pemerintah, sedangkan, banyak orang yang ingin bekerja sebagai petugas Dishub sebagai penjaga parkiran.

"Kalau kedapatan lebih baik dipecat dan digantikan yang baru. Nanti diberikan Insentif supaya mereka terus bekerja agar semangat kerja petugas yang baru bisa bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, karena target PAD Dinas Perhubungan tahun ini harus capai target," katanya. 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019