Majelis hakim tipikor Ambon maupun tim JPU KPK menilai Winarto alias Aceng, pengusaha asal Surabaya (Jatim) yang dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa La Masikamba, dinilai berbelit-belit dan berusaha menyembunyikan sesuatu.

"Berikan Rp300 juta kepada terdakwa pasti ada apa-apanya," kata majelis hakim diketuai Pasti Tarigan dan didampingi Jenny Tulak, Ronny Felix Wuisan, Bernard Panjaitan, dan Jefry Jefta Sinaga selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.

Pernyataan majelis hakim disampaikan dalam persidangan lanjutan atas terdakwa La Masikamba selaku Kepala KPP Pratama Ambon non aktif dengan agenda pemeriksaan enam orang saksi yang dihadirkan JPU KPK, Takdir Suhan.

Saksi Aceng mengaku awalnya tidak pernah mengenal terdakwa dan tempat usahanya ada di Surabaya, hanya saja sering datang ke Kota Ambon untuk mengecek bahan baku yang dibeli berupa cengkeh dan pala.

"Saya hanya ketemu terdakwa satu kali pada salah satu restoran di Kota Ambon pada November 2016," jelas saksi.

Dalam pertemuan singkat itu, saksi mengaku hanya mengetahui terdakwa adalah pegawai Kantor Pajak tetapi tidak tahu posisinya adalah kepala kantor pajak, dan yang bersangkutan meminjam uang Rp300 juta dan janjinya satu atau dua bulan akan diganti.

Namun sampai saat ini tidak sepeser pun uang pinjaman Rp300 juta dikembalikan terdakwa, meski saksi mengakui sudah beberapa kali memintanya.

Majelis hakim mengatakan, meski tempat usaha bidang hasil perkebunan ada di Surabaya tetapi pembelian bahan baku di Kota Ambon berarti harusnya ada kena pajak PPn 20 persen dari pembelian tersebut, namun saksi mengaku terdaftar sebagai wajib pajak di Surabaya dan tidak di Kota Ambon.

Kemudian bahan baku berupa cengkeh dan pala yang dibeli di Kota Ambon untuk sementara ditampung dalam sebuah gudang milik saudaranya baru diangkut ke Surabaya.

Penjelasan saksi dinilai tim JPU KPK tidak masuk akal karena bagaimana mungkin baru mengenali terdakwa dalam tenggang waktu tiga menit saja di restoran sudah bisa memberikan pinjaman yang pertama Rp200 juta dan kedua sebesar Rp100 juta.

"Mungkin anda terkena guna-guna terdakwa sehingga dalam perkenalan singkat tiga menit saja sudah bersedia meminjamkan Rp300 juta tanpa ada bukti perjanjian tertulis, sehingga keterangan saksi tidak logis," kata JPU KPK Takdir Suhan.

Uang Rp300 juta milik saksi ini awalnya dipinjamkan kepada saksi H.M Sunarko dan saksi Darwin Hendrik yang juga merupakan pengusaha di Surabaya, kemudian saksi Aceng menyuruh keduanya mentransfer uang tersebut kepada La Masikamba melalui rekening orang lain atas nama Muhammad Said.

Tiga saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan adalah Suryanto Liem, pemilik swalayan Indojaya, M. Fadil yang merupakan mantan pegawai KPP Pratama Ambon, serta Zubaedah Letait, karyawan sebuah travel di Kota Ambon yang ikut mengtransfer uang dari La Masikamba ke Wa Ode Nurhaya bin Umar, Surjanto (anak angkat Wa Ode Nurhaya), maupun ke rekening Muhammad Said.

Saksi Suryanto Liem dalam persidangan mengaku tidak pernah tahu kalau isterinya Mece Tanizal pernah memberikan uang Rp100 juta kepada terdakwa, dimana uang tersebut ditransfer oleh anaknya.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019