Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan, laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tingkat kepatuhan Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kota Ambon tahun 2018 mencapai 93,8 persen.

"Laporan KPK yang kami terima terkait tingkat kepatuhan Wajib Lapor LHKPN kota Ambon mencapai 93,8 persen atau 168 sudah melaporkan," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, di Ambon, Rabu.

Ia mengatakan, tersisa enam pejabat yang belum melaporkan harta kekayaan sedangkan 168 pejabat telah menyerahkan LHKPN 2018.

Pihaknya bersyukur untuk provinsi Maluku, kota Ambon termasuk kota yang laporan harta kekayaan nomor satu dari 11 kabupaten kota di Maluku.

"Kita bersyukur capaian kota Ambon 93,8 persen, karena ada kabupaten kota yang baru mencapai dua persen," ujarnya.

Surat Edaran Pimpinan KPK No08 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan LHKPN setelah diberlakukannya Peraturan KPK No 07 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017.

Penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN, terlampir file pendukung yang dapat diunduh.

Pelaporan LHKPN dengan tahun pelaporan 2018 secara online paling lambat 31 Maret 2019.

Dirinya berharap, LHKPN tahun 2018-2019 seluruh penyelenggara negara di Ambon dapat menunjukkan komitmen nyata dalam pencegahan korupsi, dengan melaporkan harta kekayaan.

Pelaporan menggunakan sistem elektronik yang diterapkan oleh KPK, telah disosialisasikan sehingga diharapkan semuanya bisa segera melakukan pelaporan LHKPN setiap tahun ke KPK sebagai bentuk tanggung jawab sebagai penyelenggara negara. 
 

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019