Pengusaha sembako di Ternate, Maluku Utara (Malut), Soetjipto Sibit melaporkan penguasaan asetnya di kawasan Jalan Hasan Esa oleh mantan anggota DPRD Malut, Umar Bopeng, ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Ternate.

Pengusaha sembako, Soetjipto Sibit usai melaporkan ke PN Ternate, Senin, menyatakan, menunjuk suratnya tertanggal 13 Agustus 2013 Perihal Pemberitahuan kedua untuk pengosongan rumah di Jalan Hasan Esa Kelurahan Takoma Ternate, yang dialamatkan kepada Umar Bopeng dan Aisun Bopeng di Jalan Kampung Makassar Ternate Tengah.

"Bahkan, sampai kini rumah kami masih diduduki oleh Umar Bopeng dan Aisun Bopeng atau pihak-pihak yang diberi izin atau diminta oleh Umar Bopeng dan Aisun Bopeng untuk menduduki rumah milik kami tersebut," katanya.

Sehubungan dengan perihal menduduki rumah tersebut, ada putusan-putusan di antaranya Putusan Tingkat Pertama, Nomor 42/pdt.G/1985/PN/Tte Tanggal 14 Desember 1985, Putusan Tingkat Banding, Nomor 50/PDT/1988/PT.Mal Tanggal 17 April 1989, Putusan Tingkat Kasasi, Nomor 3812 k/Pdt 1989 tanggal 29 Oktober 1991. 

Selain itu, pada amar putusan Pengadilan Tinggi, yang antara lain mengadili dan memutuskan menyatakan menurut hukum bahwa tanah dan rumah sengketa adalah harta warisan yang belum terbagi peninggalan Almarhum Muhadian Bopeng dan menghukum tergugat II dan sekalian orang yang berada di atas tanah dan rumah sengketa untuk keluar.

"Bahkan, menyatakan sertifikat hak miliknya nomor 4 tahun 1982 Surat ukur nomor 193. SU tidak mempunyai kekuatan hukum dan perbolehkan kami untuk dapat menyampaikan beberapa pendapat, pandangan serta keberatan diantaranya sejak perkara ini didaftarkan di Panitra Pengadilan Negeri Kelas  I B Ternate Tertanggal 14 Desember 1985, menjadi perkara yang terpanjang selama 34 tahun dalam penantian, belum ada pelaksanaan keputusan secara tetap sesuai hukum acara yang berlaku," ujarnya.

Sehingga pihaknya galau dan penasaran yang  bercampur aduk emosi dan sebagainya hanya bisa melihat rumah di Jalan Hasan Esa Kelurahan Takoma RT 007 RW 001 Kecamatan Kota Ternate Tengah, diduduki Umar Bopeng, Aisun Bopeng bersama teman-temannya yang nyata-nyata tidak memiliki bukti-bukti kepimilikan. 

Soetjipto menyatakan, pihaknya telah berupaya untuk mencegah atau mengusir pihak-pihak yang menduduki rumah itu, dan karenanya melaporkan pada pihak Polres Maluku Utara di Ternate dengan dasar bukti kepimilikan berupa sertifikat hak milik Nomor 4 dan surat izin membangun bangunan (IMB). 

Namun sangat disayangkan, kata dia, Polres Maluku Utara tidak memproses apalagi sampai ke tingkat BAP. Polres Maluku Utara cq. Satreskrim juga tidak memberi jawaban, tanggapan atau alasan untuk tidak memproses laporan itu, apalagi pemberitahuan pemberhentian pemeriksaan perkara juga tidak diterbitkan. 

"Demi menghindari kontak fisik dan tindakan-tindakan kekerasan serta hal-hal yang tidak diinginkan dan sepengatahuan kami, Umar Bopeng dan Aisun Bopeng dalam waktu 10 tahun belakangan ini telah mengajukan beberapa kali untuk mengeksekusi putusan MA nomor 3812K / Pdt / 1989 tertanggal 29 Oktober 1991 dan telah menyerahkan biaya eksekusi, namun hingga kini surat perintah bahkan berita acara eksekusi perkara tidak kunjung kami terima," katanya. 

Hal ini dapat kami kaitkan dengan pendapat beberapa mantan ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Ternate dan pada dasarnya mengatakan bahwa permohonan eksekusi atas rumah dan tanah sengketa di Jalan Hasan Esa Kelurahan Takoma Ternate tidak dapat dilaksanakan karena bukti-bukti tidak cukup

Selain itu, dirinya menunjukkan surat keterangan tertanggal 25 November 1973 yang dibuat oleh Muhammad Bopeng kepada Idrus Bopeng dengan saksi-saksi Muna Quiliem dan Halek Bopeng, bahwasanya pemilik rumah dan tanah Jalan Hasan Esa Kelurahan Takoma Ternate, yakni Muhammad Bopeng telah memberikan atau menghibahkan kepada Idrus Bopeng yang selanjutnya dijual kepada kami dengan demikian status rumah dan tanah tersebut adalah hibah bukan waris. 

"Mengingat putusan tingkat kasasi No. 3812 / K / Pdt / 1989 tertanggal 29 Oktober 1991 sampai saat ini belum ada pelaksanaan eksekusi perkara dan belum dibuat berita acara eksekusi perkara maka putusan tersebut diatas belum ada kekuatan hukum tetap," kaatanya.
 
Olehnya itu, untuk menindaklanjuti putusan tingkat kasasi tersebut diatas, pihak kami sekeluarga dengan rela dan hati berat telah keluar dan meninggalkan rumah milik kami di Jalan Hasan Esa Kelurahan Takoma Kota Ternate.

Mengingat rumah dan tanah milik kami di Jalan Hasan Esa Kelurahan Takoma masih menjadi objek sengketa yang belum ada putusan hokum tetap, maka menurut hemat kami status rumah tersebut harus menjadi status quo keadaan kosong. 

Dia menambahkan, sertifikat nomor 4 tahun 1982 atas nama Sutjipto Sibit dan surat izin membangun bangunan (IMB) atas nama yang sama, bahwa belum ada pembatalan atau pencabutan dari pihak instansi yang berwenang maka dengan bukti-bukti kepimilikan tersebut, rumah dan tanah di Jalan Hasan Esa Kelurahan Takoma Ternate masih sah sesuai hokum adalah milik kami. 

"Dengan uraian panjang ini bahwasanya kami menghimbau pihak Umar Bopeng dan Ibu Aisun Bopeng dan sekalian pihak-pihak yang menduduki rumah kami di Jalan Hasan Esa Kelurahan Takoma Ternate untuk segera meninggalkan rumah kami demi menghindari unsur tindak penyerobotan rumah yang bukan miliknya," katanya.
 
Seperti yang diketahui sejak tahun 2000 dalam catatan kami pihak Umar Bopeng dan Ibu Aisun Bopeng selain menduduki rumah kami tetapi juga memperdayakan rumah kami dengan membuka usaha ekspedisi menyewakan pada pihak ketiga menjadi tempat usaha, menjadikan alamat secretariat untuk beberapa kegiatan partai politik tertentu tanpa izin dan sepengetahuan kami. 

Secara akumulasi selama lebih kurang 20 tahun pihak saudara Umar Bopeng dan Ibu Aisun Bopeng telah menguasai, menduduki, memperdayakan rumah kami, tapi tidak atau lalai membayar pajak bumi dan bangunan yang kami harus lunasi.

Demikian uraian ulasan pendapat dan keberatan dari kami selanjutnya bersama ini kami mohon kiranya pihak bapak ketua pengadilan negeri Kelas I B Ternate, dapat mengambil kesimpulan dan mengeluarkan surat perintah pengosongan rumah kami di Jalan Hasan Esa Kelurahan Takoma Ternate dari semua penghuni illegal yang ada dalam waktu yang tidak terlalu lama. 

Sementara itu, Umar Bopeng, salah seorang anak Muhammad Bopeng ketika dikonfirmasi menyatakan, pihaknya berhak menguasai rumah tersebut karena sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 3812 K/Pdt/1989 mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan semua pengurusan sertifikat atas tanah dan rumah sengketa dilakukan tergugat I pada tergugat ke III.

Dalam amar putusan MA itu, menghukum tergugat ke II sekalian orang yang berada di atas tanah dan rumah sengketa untuk keluar dari objek sengketa, apabila perlu dengan bantuan polisi atau alat negara dan menyerahkan ke penggugat.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019