Panitia Pemilihan Kecamatan(PPK)  Sirimau, Kota Ambon, Maluku, mulai melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara hasil pemilihan umum serentak Capres - Cawapres, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.

"Seluruh pentahapan dari persiapan sampai dengan pelaksanaan pencoblosan pada 17 April 2019, kemudian sekarang mulai direkapitulasi  di tingkat kecamatan Sirimau sesuai PKPU nomor 3 tahun 2019 mengenai jadwal tahapan dan program itu dimulai pada 18 April  hingga 4 Mei 2019," kata ketua PPK Sirimau, Victor Pattiasina di Ambon, Sabtu.

PPK telah membuka rapat pleno sejak Kamis(18/4), pukul 17.00 WIT, kemudian disepakati berbagai hal dalam mekanisme pelaksanan pleno ini, selanjutnya diskors dengan pertimbangan ada libur nasional (Jumat Agung) lalu mulai dilanjutkan pada 20 April 2019.

Mekanisme jadwal yang telah disepakati dengan partai politik untuk calon presiden dan calon DPD yang ada, penghitungan dimulai dari pukul 09.00 WIT hingga 21.00 WIT.

"Waktu shalat tetap menjadi perhatian bersama dan mekanisme yang dibangun untuk pelaksanaan pleno semua lewat koordinasi dengan pihak keamanan dari Polsek Sirimau," ujar Victor.

Makanya semua pihak yang ada di dalam ruangan gedung Sport Hall Karang Panjang Ambon ini memiliki kartu pengenal, baik saksi parpol, saksi DPD RI maupun DPR RI dan Capres.

"Kita memakai azas transparansi dari KPU dan tetap melihat apa yang menjadi kebutuhan dari rekapitulasi pleno hari ini, dan keinginan PPK, proses ini berjalan aman sampai dengan 4 Mei 2019,"  kata Victor.

Dia juga berharap semoga jadwal yang sudah disiapkan KPU RI ini bisa dilaksanakan untuk 398 TPS yang ada di wilayah Kecamatan Sirimau dengan pembagian dapil I dan dapil II Kota Ambon.

Soal kendala, untuk rekapitulasi tingkat PPK bisa dilihat semua berjalan baik, lancar dan PPK terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Untuk tingkat kecamatan dilakukan pleno dua tingkatan yang pertama per desa/kelurahan dan kedua adalah pleno kecamatan, dan mengingat kecamatan Sirimau ada dua dapil maka pada saat pleno di tingkat II nanti dibagikan dalam dua kelompok.

Sesuai surat edaran nomor 256 KPU RI, mekanisme penghitungannya tetap sama mulai dari tingkat TPS yaitu menghitung surat suara hasil pencoblosan untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota.

Kapolsek Sirimau AKP Mido Manik menjelaskan, untuk kegiatan pengamanan rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Sirimau, telah ditempatkan 40 personel gabungan dari Poslsek bersama Polres dan Satuan Brimob Polda Maluku.

"Penempatan aparat kepolisian dan brimob ini untuk melakukan pengamanan pleno serta pengamanan kotak suara atau pun logistik pemilu," tegas Kapolsek.

Untuk pengamanan logistik pemilu dari setiap TPS di tingkat desa dan kelurahan hingga di antarkan ke kantor PPK tidak ada masalah dan berjalan aman.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019