DPRD Maluku menilai langkah KPU provinsi maupun Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang menetapkan pencoblosan lanjutan pada 20 TPS di Kecamatan Saumlaki dan desa Lermatang  pada 23 April 2019 sengaja menciptakan masalah baru.

"Penetapan  23 April 2019 untuk dilakukan pencoblosan lanjutan sengaja menciptakan masalah baru, karena kebanyakan anggota KPPS berprofesi sebagai guru SLTP," kata Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans di Ambon, Sabtu.

Menurut dia, mulai 22 hingga 25 April 2019 akan berlangsung ujian nasional bagi para murid tingkat SLTP/sederajat termasuk di KKT.

"Itu berarti KPU telah salah mengambil kebijakan dengan menetapkan waktu pencoblosan lanjutan sehingga menjadi persoalan bagi petugas KPPS yang sebagian besar berprofesi sebagai guru SLTP," tegas Melkias..

Sebab tidak mungkin para guru ini akan meninggalkan tugas utama dan tanggungjawab mereka dalam mengawasi jalannya ujian nasional yang berlangsung selama tiga hari.

Dikatakan, KPU seharusnya memikirkan imbas yang akan terjadi sebelum menentukan 23 April 2019 sebagai hari pencoblosan lanjutan untuk 17 TPS di Kecamatan Saumlaki dan tiga TPS lainnya di desa Lermatang.

Sebab pemilu serentak 2019 merupakan agenda nasional yang harus dilaksanakan sebaik mungkin.

Dia menilai KPU baik Provinsi Maluku maupun KKT terkesan tidak siap untuk menggelar pesta demokrasi 2019 karena 20 TPS yang hingga saat ini belum dilakukan pencoblosan, padahal masyarakat sudah mendatangi TPS sejak pagi hari pada 17 April 2019.

"Sejak awal kami sudah mengingatkan KPU untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang bisa terjadi, namun kenyataannya apa yang disampaikan DPRD tidak dilaksanakan," ujar Melkias..

Dia mengemukakan, ada sekitar 19 ribu surat suara rusak yang harus diganti tetapi itu baru dikirim pada H-1 pelaksanaan pemilu dan inikan sangat tidak masuk akal kemudian Bawaslu juga lemah dalam melakukan pengawasan.

Komisi A DPRD Provinsi Maluku akan mengundang KPU maupun  Bawaslu Provinsi Maluku untuk menanyakan masalah ini dan bila partisipasi warga kurang dalam pemilu di KKT,  maka itu merupakan kesalahan dari KPU Provinsi Maluku.

"Jangan lepas tangan lalu mulai menyalahkan KPU KKT, padahal KPU provinsi Maluku sendiri tidak beres dalam melakukan tugasnya," tegas Melkias.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019