Mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil  pemadam kebakaran di beberapa daerah. "Tadi itu (saya) hanya menyampaikan bahwa kasus damkar ada penyidikan baru dengan tersangka HS, mantan Mendagri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu. Hingga saat ini, ia mengatakan belum ada pencekalan untuk tersangka kasus ini. "Soal pencekalan, belum, rencananya segera," kata Johan Budi. Kasus serupa sebelumnya telah menjerat mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah dan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi. Ismeth Abdullah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus yang sama, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Oentarto Sindung Mawardi divonis tiga tahun penjara dan denda RplOO juta. Kasus dugaan korupsi Damkar ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri bernomor 27/1496/Otda/ tanggal 13 Desember 2002 yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi, meminta kepala daerah membeli damkar pada  rekanan yang telah ditentukan yakni PT Istana Sarana Raya milik Hengky Samuel Daud. Sementara itu, Kepala Bagian Humas, Litigasi dan Tata Usaha Kementerian Hukum dan HAM, M J Baringbing mengatakan belum ada pencekalan untuk Hari Sabarno. "Hari Sabarno sampai 15 menit lalu belum ada pencekalan," ujar dia.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010