Kepala desa (Kades) Aran, kecamatan Gorom Timur, kabupaten Seram Bagian Timur (SBT),  Baharudin Kilian divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Ambon karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015-2017.

"Menyatakan terdakwa terbukti beralah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi," kata ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Ronny Felix Wuisan didampingi Jimmy Wally dan Bernard Panjaitan di Ambon, Kamis.

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp412 juta subsider enam bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa divonis penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Putusan majeis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kacabjari Maluku Tengah di Geser, Tonny Lesnusa dan Rasyid yang meminta terdakwa dihukum 5,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp412 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya, Munir Kairoti maupun JPU menyatakan pikir-pikir sehingga majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyatakan sikap mereka.

Dalam persidangan terpisah, majelis hakim Tipikor diketuai Pasti Tarigan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Hasim Rumual selaku Kades Loko karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD.

Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU selama 3,5 tahun penjara, sehingga atas putusan tersebut terdakwa melalui penasihat hukumnya Munir Kairoti maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019