Sekelompok mahasiswa dari DPD Garda NKRI melakukan aksi demonstrasi  di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Ambon mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Muhammad Said yang terlibat dalam skandal suap pajak gratifikasi.

"KPK harus menahan Muhammad Said karena ikut menerima dana Rp2,5 miliar dari Direktur PT. Pelayaran Dharma Indah, Jhoni de Quelju alias Siong," kata koordinator lapangan aksi demo, Sugiarto Soulisa di Ambon, Selasa.

Kedatangan mereka ke kantor PN Ambon berkaitan dengan hadirnya tim JPU KPK untuk mengikuti proses sidang lanjutan kasus dugaan suap pajak dan gratifikasi atas Kepala KPP Pratama Ambon non aktif, La Masikamba.

Awalnya rombongan mahasiswa ini mendatangi kantor Kejati Maluku, namun karena salah alamat dan kembali ke kantor PN Ambon guna menyampaikan aspirasi mereka.

Sayangnya saat berorasi di depan kantor PN Ambon, para pendemo ini juga tidak berhasil menemui tim JPU KPK dan hanya berorasi beberapa menit lalu membubarkan diri.

Sementara salah satu JPU KPK, Abdul Basir mengatakan siapa pun calon tersangka dalam perkara ini, termasuk Muhammad Said nantinya menunggu hasil keputusan majelis hakim Tipikor terhadap La Masikamba.

"Tunggu saja hasil keputusan majelis hakim Tipikor terhadap terdakwa La Masikamba seperti apa baru ditentukan langkah selanjutnya," tandas Abdul.

Sementara Direktur PT. PDI, Jhony de Quelju yang dihubungi melalui pesan singkat mengakui telah memberikan kesaksian dipersidangan pada April 2019 dan bukti-bukti pinjaman beserta kwitansi sudah dikonfrontir langsung sama terdakwa La Masikamba.

"Bukti pengiriman uang Rp50 juta sudah dikembalikan dan uang Rp10 juta ini yang belum dikembalikan, lalu untuk apa saya memberikan uang sebanyak itu (Rp2,5 miliar) yang disebutkan pendemo. Saya tidak ada urusan sama pajak," katanya.

Dia menambahkan, tuduhan yang dilontarkan pendemo di depan kantor PN Ambon itu tidak masuk diakal.


 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019