Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)   Maluku Utara mengawasi seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah itu  terutama dalam melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya(THR)  bagi karyawannya dalam momentum Idul Fitri 1440 Hijriah.

"THR keagamaan harus diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," kata Kepala Disnakertrans Malut,  Umar Sangaji di Ternate, Kamis.

Hal tersebut disampaikan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor 02 tahun 2019 tanggal 14 Mei 2019 tentang Pemberian THR keagamaan tahun 2019. 

Terkait  dengan hal tersebut  Disnakertrans Provinsi Malut  mengeluarkan surat edaran nomor 560/793/DTT-MU/V/2019 tentang Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha atau perusahaan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan.

Menurut Umar, sesuai isi edaran, untuk menjalin terciptanya hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja, maka surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh.

Selain itu, untuk besaran THR keagamaan diberikan sebagai berikut, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

"Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja/12 x satu bulan upah," ujarnya.

Karena itu bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima daiam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah  sau bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," kata Umar.

Dikatakan, THR keagamaan bagi pekerja/buruh yang diberikan I (satu) kali dalam satu tahun oleh pengusaha pembayarannya disesuaikan dengan Hari Raya Keagamaan masing-masing pekerja/buruh.

Umar mengharapkan, pengusaha atau perusahaan agar THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan melaporkan waktu pelaksanaan pembayaran THR tersebut kepada Disnakertrans Provinsi Malut.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019