Kepala kantor pelayanan pajak pratama Ambon non aktif, La Masikamba yang menjadi terpidana korupsi 15 tahun penjara belum mengajukan memori banding ke panitera Pengadilan Negeri Ambon untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi Maluku.

"Mereka diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan memori banding dan itu hak mereka mau memasukkan atau tidak, tetapi yang jelas proses sidang di PT tetap akan berjalan," kata Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi PN setempat, Telince Resiloy di Ambon, Senin.

Selain itu, PN Ambon juga telah menyerahkan memori putusan ke Pengadilan Tinggi dan masa tahanan La Masikamba telah diperpanjang oleh PT hingga berakhir tanggal 14 Agustus 2019 mendatang.

Sebelumnya masa penahanan La Masikamba yang berakhir 25 Juni 2019 pascapenjatuhan vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Ambon juga telah diperpanjang.

"Jadi terpidana melalui penasihat hukumnya mau mmasukkan memori banding atau tidak, bukanlah persoalan karena itu merupakan hak mereka selaku pemohon dan proses sidang banding di PT tetap akan berjalan," jelas Telince.

La Masikamba yang menjadi terdakwa penerima suap pajak dan gratifikasi dari sejumlah pengusaha dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Ambon.

Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp8,571 miliar.

Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal tidak mencukupi, maka satu bulan setelah ada keputusan tetap.

Majelis hakim juga sependapat dengan JPU KPK soal dakwaan gratifikasi dimana tidak ada pengembalian uang dengan modus pinjaman oleh terdakwa kepada para wajib pajak karena ada kaitan dengan masalah pajak dan statusnya sebagai Kepala KPP Pratama.

Putusan majelis hakim juga lebih berat dari tuntutan tim JPU KPK, Feby Dwiyaspendo, Takdir Suhan, Gina Saraswati, dan Abdul Basir, dan Tri Mulyono selama 12 tahun penjara.

Terdakwa dituntut melanggar Pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 Huruf b tentang gratifikasi juncto Pasal 64 KUHP sebagai dakwaan kesatu dan kedua primair.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp8,571 miliar subsider dua tahun kurungan.

Atas putusan tersebut, baik tim JPU KPK maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Thomsio La Abdullah menyatakan banding.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019