Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran dan penggunaan narkoba atas tiga terdakwa masing-masing Claudia Stepanus, Ahmad, serta Fandi dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.
Ketua majelis hakim, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Philip Panggalila membuka persidangan di Ambon, Selasa, dengan memeriksa terdakwa Ahmad serta Claudia sebagai saksi mahkota atas terdakwa Fandi.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Fandi mengaku memesan narkoba dari saksi Ahmad melalui telepon genggam dan barangnya diantarkan oleh saksi Claudia yag merupakan seorang mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi di Ambon ini ke Lorong Maranatha.
Menurut JPU Kejati Maluku, Awaludin, terdakwa Claudia pada Sabtu (19/1) 2019 sekitar pukul 19:45 WIT bertempat di Jalan Tulukabessy, Kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.
Awalnya saksi Saeful Rahman dan Lani Sudaryanto serta saksi Ronal Tanine mendapatkan informasi dari informan bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkoba golongan satu di Jalan Tulukabessy.
Informan juga menyebutkan ciri-ciri pekaku yang merupakan seorang perempuan tinggi dan kulitnya berwarna sawo matang yang melakukan transaksi narkoba sekira pukul 18:00 WIT.
Setelah dilakukan pengintaian oleh para saksi, terdakwa tiba-tiba muncul dengan menggunakan jasa tukang ojek lalu para saksi langsung mengikutinya dari Lorong Gereja Maranatha hingga sampai di lorong Yosiba.
Ketika diperiksa saksi, terdakwa memperlihatkan satu paket sabu-sabu yang dibelinya dari orang lain bernama Wanly Yogi Akse (dalam BAP terpisah) seharga Rp1 juta.
Terdakwa dijerat melanggar pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika oleh jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
Ketua majelis hakim, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Kailul dan Philip Panggalila membuka persidangan di Ambon, Selasa, dengan memeriksa terdakwa Ahmad serta Claudia sebagai saksi mahkota atas terdakwa Fandi.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Fandi mengaku memesan narkoba dari saksi Ahmad melalui telepon genggam dan barangnya diantarkan oleh saksi Claudia yag merupakan seorang mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi di Ambon ini ke Lorong Maranatha.
Menurut JPU Kejati Maluku, Awaludin, terdakwa Claudia pada Sabtu (19/1) 2019 sekitar pukul 19:45 WIT bertempat di Jalan Tulukabessy, Kelurahan Rijali Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.
Awalnya saksi Saeful Rahman dan Lani Sudaryanto serta saksi Ronal Tanine mendapatkan informasi dari informan bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkoba golongan satu di Jalan Tulukabessy.
Informan juga menyebutkan ciri-ciri pekaku yang merupakan seorang perempuan tinggi dan kulitnya berwarna sawo matang yang melakukan transaksi narkoba sekira pukul 18:00 WIT.
Setelah dilakukan pengintaian oleh para saksi, terdakwa tiba-tiba muncul dengan menggunakan jasa tukang ojek lalu para saksi langsung mengikutinya dari Lorong Gereja Maranatha hingga sampai di lorong Yosiba.
Ketika diperiksa saksi, terdakwa memperlihatkan satu paket sabu-sabu yang dibelinya dari orang lain bernama Wanly Yogi Akse (dalam BAP terpisah) seharga Rp1 juta.
Terdakwa dijerat melanggar pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika oleh jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019