Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan reklamasi pantai atau water front city (WFC) Namlea, Kabupaten Buru, Sahran Umasugy, Muhamad Duila, Sri Jauranti, dan Ridwan Patilou mulai menjalani persidangan.

Sidang perdana atas terdakwa Sri Jauranti dan Mohamad Duila di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat, ditangani majelis hakim yang diketuai Christina Tetelepta dan didampingi R.A. Didi Ismiatun bersama Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Terdakwa Ridwan Patilou ditangani majelis hakim tipikor yang diketuai R.A. Didi Ismiatun dan didampingi Christina Tetelepta serta Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

Untuk terdakwa Sahran Umasugy, majelis hakim diketuai Pasti Tarigan dan didampingi Jimmy Wally serta Jefry Sinada selaku hakim anggota.

Sidang perdana yang digelar sejak pagi untuk tiga terdakwa pertama dana dilanjutkan pada pukul 14.30 WIT oleh tiga majelis hakim yang berbeda ini mendengarkan pembacaan berkas dakwaan tim JPU Kejati Maluku dikoordinasi IGD Widhartama dan Yuoceng Ahmadaily. Setiap terdakwa didampingi tim penasihat yang berbeda.

Usai pembacaan berkas acara pemeriksaan oleh empat JPU secara bergantian, para tim penasihat hukum menyatakan tidak melakukan eksepsi sehingga persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Terdakwa Sri Jauranti adalah PPK dalam proyek tersebut, sedangkan Mohamad Duila adalah Direktur PT Aego Pratama dan berperan sebagai konsultan pengawas dalam proyek WFC Namlea pada tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6 miliar.

Sementara itu, Sahran yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Buru ini sebagai kontraktor dalam proyek tersebut senilai Rp4,911 miliar yang bersumber dari APBN.

Para terdakwa dijerat melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019