Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ambon sementara menyusun draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait operasi justisia.

"Kita sementara merancang serta menyusun draf Ranperda tentang operasi Justisia, sebagai upaya penertiban penduduk," kata Kepala Dispendukcapil Ambon, Marsella Haurissa di Ambon, Jumat.

Menurut dia, perda operasi justisia penting sebagai upaya penertiban penduduk, mengingat operasi justisia dilakukan Dispendukcapil sebagai instansi yang berwenang, melibatkan Satpol PP dan aparat TNI/Polri.

"Operasi ini bukan sekedar melakukan pengawasan dan menindak masyarakat yang tidak memiliki dokumen kependudukan, tetapi justisia yang berarti juru sita dan tindak, sehingga ketika saat pengawasan harus ada tindakan yang harus dilakukan, sedangkan saat ini kita belum memiliki perda," jelasnya.

Ia mengatakan,operasi justitia merupakan tugas rutin Dispendukcapil dengan dukungan payung hukum yang jelas, sehingga ketika dilakukan penindakan ada aturan yang mengatur.

"Prinsipnya bukan sekedar memeriksa dokumen kependudukan, tetapi ada sanksi yang mengatur sehingga masyarakat yang ditindak tidak komplain tindakan yang dilakukan petugas," ujarnya.

Dalam menyusun ranperda operasi justisia pihaknya juga meminta dukungan komisi I DPRD Kota Ambon.

Setelah penyusunan rampung pihaknya akan berkonsultasi dengan bagian hukum sehingga di tahun 2020 dapat ditindaklanjuti untuk pembahasan di DPRD sebelum nantinya ditetapkan menjadi perda.

Ia mengakui, sambil menunggu proses penyusunan kita tetap melakukan pendataan dokumen kependudukan sesuai tupoksi Dispendukcapil.

Tahap awal akan mulai dari pendataan warga di kawasan lokalisasi Tanjung Batu Merah kecamatan Sirimau dan dilanjutkan ke kawasan lain di kota Ambon.

"Penertiban penduduk minimal dilaksanakan setiap dua tahun sekali, tahun ini tidak punya anggaran untuk penertiban kita akan anggarkan untuk tahun 2020. Penertiban tidak semudah yang dipikirkan karena itu semuanya harus dituangkan dalam Perda," terangnya.

Marsella menambahkan, bukan hanya perda, pihaknya juga harus memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang hingga saat ini di Disdukcapil belum ada. Kecuali diambil dari Satpol PP yang sudah PPNS.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019