Wakil Gubernur(Wagub)  Maluku Barnabas Orno menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda)  tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 kepada DPRD Maluku dalam rapat paripurna dewan yang dipimpin wakil ketua DPRD, Syaid Mudsakir Assagaf.

"Penyampaian raperda ini untuk mempertanggungjawabkan seluruh tindakan pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan salah satunya adalah soal masalah pengelolaan keuangan daerah," kata Wagub di Ambon, Kamis.

Raperda ini juga untuk memenuhi amanat UU RI nomo 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, maka pemda menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan bersama, selanjutnya dievaluasi Kemendagri dan disahkan menjadi peraturan daerah.

Laporan pengelolaan keuangan provinsi ini merupakan perwujudan tanggungjawab atas pengelolaan anggaran dan barang, serta aset provinsi sesuai regulasi yang berlaku.

"Berdasarkan Perda Maluku nomor 4 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan belanja dan pendapatan daerah Maluku 2018 dan Perda nomor 39 tahun 2018 tentang perubahan APBD telah ditetapkan anggaran pendapatan daerah sebesar Rp3,479 trilun dan terealisasi sebesar Rp3,074 triliun (84,37 persen)," katanya.

Pendapatan daerah ini bersumber dari PAD Rp455,799 miliar, dana perimbangan Rp2,608 triliun, transfer pemerintah pusat lainnya Rp9,125 miliar, serta lain-lain pendapatan yang sah Rp264 juta.

Selanjutnya pada sisi anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp3,298 triliun dan terealisasi sebesar Rp2,899 triliun (87,88) persen.

Rinciannya terdidi dari belanja operasi sebesar Rp2,292 triliun, belanja modal Rp601,5 miliar, belanja tak terduga Rp5,145 miliar, dan belanja transfer Rp169,872 miliar.

Kemudian dari sisi pembiayaan daerah, bersumber dari penerimaan pembiayaan ditetapkan anggaran sebesar Rp10.612 miliar dan terealisasi Rp8,12 miliar.

Lebih lanjut pada komponen pengeluaraan pembiayaan ditetapkan anggaran sebesar Rp1,7 miliar, namun sampai dengan akhir tahun anggaran tidak terdapat realisasi atas pengeluaran pembiayaan tersebut sehingga dari sisi pembiayaan diperoleh penerimaan pembiayaanNetto sebesar Rp8,912 miliar.

Bila dilakukan matching secara keseluruhan untuk tahun anggaran 2018, maka realisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,074 triliun diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp2.899 triliun dan transfer sebesar Rp169,872 miliar maka terdapat surplus sebesar Rp5.654 miliar.

Sementara wakil ketua DPRD Maluku, Syaid Mudzakir Assagaf mengatakan, berbagai indikator pencapaian kinerja yang telah ditetapkan dan dewan dalam posisi sebagai wakil rakyat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi setelah APBD dijalankan.

"Pelaksanaan APBD ini apakah sudah sesuai dengan ketentuan serta perencanaan yang ditetapkan bersama atau belum," ujarnya.

Catatan penting yang harus diperhatikan bersama agar dewan senantiasa berupaya secara obyektif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD provinsi Maluku di setiap tahun anggaran.

Evaluasi dimaksudkan agar pelaksanan APBD benar-benar mampu menyelesaikan berbagai persoalan kemasyarakatan yang ada, serta dapat memberikan perubahan signifikan bagi kemajuan masyarakat.

Dalam semangat kemitraan antara pemda dengan DPRD dan sesuai pasal 101 PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ke DPRD berupa laporan keuangan yang diperiksa oleh BPK RI paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Maka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi tauhn 2018 telah disiapkan oleh pemda untuk diserahkan kepada dewan guna dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama.

 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019