Bupati Maluku Tenggara (Malra) Thaher Hanubun menegaskan kepada ASN di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup pemerintah daerah tidak main-main terhadap disiplin kerja.
Hal tersebut ditegaskan Bupati yang didampingi Wakil Bupati Malra, Petrus Beruatwarin pada pelaksanaan apel besar dan senam bersama pimpinan OPD serta ASN dan Non ASN, di lapangan upacara kantor barub Bupati di Jln Langgur-Debut, Sabtu .
“Soal disiplin terhadap penjatuhan hukuman disiplin, 17 kewajiban ASN dan 15 pelanggaran bagi ASN, saya dan wakil bupati dan juga sekda memantau sejauh mana pelaksanaan ketentuan yang dimaksud di setiap OPD," katanya.
Menurut dia, salah satu disiplin ASN menyangkut soal etika dan tata cara berpakaian, maka diharapkan setiap OPD dan ASN dapat memedomani Permendagri 60 tahun 2007.
Bupati juga menyinggung soal cuti ASN dan tugas belajar ASN lingkup Pemkab Malra.
"Menjadi perhatian kami saat ini, dimana permintaan cuti bagi ASN, dimana permintaan diberi sesuai permohonan, dan harapannya dipergunakan sebagaimana mestinya, misalnya ketika permintaan cuti dikabulkan, tapi waktu cuti itu malah dimanfaatkan bekerja di instansi lain, maka itu satu pelanggaran," ujarnya.
Kemudian soal tugas belajar yang dibiayai oleh daerah, banyak informasi tentang ASN yang sekembalinya dari tugas belajar tidak melaksanakan tugas pengabdian sebagaimana mestinya.
Bupati lebih jauh menyinggung terkait masih adanya penerimaan pegawai non ASN di beberapa OPD.
Hal itu, kata dia, boleh saja dilakukan oleh OPD karena masih ada anggaran dan soal kebutuhan, namun diharapkan agar pimpinan OPD tidak boleh menggunakan faktor-faktor kedekatan keluarga maupun golongan tertentu dalam penerimaan pegawai non ASN.
Sedangkan, Wakil Bupati Malra, Petrus Beruatwarin menyampaikan beberapa hal, di antaranya laporan LHKPN bagi yang wajib menyerahkannya, dimana ada sekitar 60 ASN eselon II dan III yang paling lambat satu minggu sudah harus menyerahkan ke inspektorat.
“Laporan tentang status akreditasi kinerja instansi pemerintah, agar segera diselesaikan dan itu wajib hukumnya, paling lambat dua bulan yakni Oktober sudah harus diselesaikan,” ujar Petrus.
Ia mengungkapkan, penilaian Ombdusman terhadap OPD masih berada di zona kuning dan merah, sehingga diharapkan semua pihak berupaya agar setiap OPD dapat berada di zona hijau.
“Dalam waktu dekat juga ada revisi OPD dan lelang jabatan. Lelang jabatan akan dilakukan kepada seluruh pejabat eselon II dan III dan kita memprioritaskan pada jabatan yang kosong dan belum terisi, dan akan dilakukan dengan transparan”, tandasnya..
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
Hal tersebut ditegaskan Bupati yang didampingi Wakil Bupati Malra, Petrus Beruatwarin pada pelaksanaan apel besar dan senam bersama pimpinan OPD serta ASN dan Non ASN, di lapangan upacara kantor barub Bupati di Jln Langgur-Debut, Sabtu .
“Soal disiplin terhadap penjatuhan hukuman disiplin, 17 kewajiban ASN dan 15 pelanggaran bagi ASN, saya dan wakil bupati dan juga sekda memantau sejauh mana pelaksanaan ketentuan yang dimaksud di setiap OPD," katanya.
Menurut dia, salah satu disiplin ASN menyangkut soal etika dan tata cara berpakaian, maka diharapkan setiap OPD dan ASN dapat memedomani Permendagri 60 tahun 2007.
Bupati juga menyinggung soal cuti ASN dan tugas belajar ASN lingkup Pemkab Malra.
"Menjadi perhatian kami saat ini, dimana permintaan cuti bagi ASN, dimana permintaan diberi sesuai permohonan, dan harapannya dipergunakan sebagaimana mestinya, misalnya ketika permintaan cuti dikabulkan, tapi waktu cuti itu malah dimanfaatkan bekerja di instansi lain, maka itu satu pelanggaran," ujarnya.
Kemudian soal tugas belajar yang dibiayai oleh daerah, banyak informasi tentang ASN yang sekembalinya dari tugas belajar tidak melaksanakan tugas pengabdian sebagaimana mestinya.
Bupati lebih jauh menyinggung terkait masih adanya penerimaan pegawai non ASN di beberapa OPD.
Hal itu, kata dia, boleh saja dilakukan oleh OPD karena masih ada anggaran dan soal kebutuhan, namun diharapkan agar pimpinan OPD tidak boleh menggunakan faktor-faktor kedekatan keluarga maupun golongan tertentu dalam penerimaan pegawai non ASN.
Sedangkan, Wakil Bupati Malra, Petrus Beruatwarin menyampaikan beberapa hal, di antaranya laporan LHKPN bagi yang wajib menyerahkannya, dimana ada sekitar 60 ASN eselon II dan III yang paling lambat satu minggu sudah harus menyerahkan ke inspektorat.
“Laporan tentang status akreditasi kinerja instansi pemerintah, agar segera diselesaikan dan itu wajib hukumnya, paling lambat dua bulan yakni Oktober sudah harus diselesaikan,” ujar Petrus.
Ia mengungkapkan, penilaian Ombdusman terhadap OPD masih berada di zona kuning dan merah, sehingga diharapkan semua pihak berupaya agar setiap OPD dapat berada di zona hijau.
“Dalam waktu dekat juga ada revisi OPD dan lelang jabatan. Lelang jabatan akan dilakukan kepada seluruh pejabat eselon II dan III dan kita memprioritaskan pada jabatan yang kosong dan belum terisi, dan akan dilakukan dengan transparan”, tandasnya..
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019