Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mewajibkan kurikulum muatan lokal (Mulok) berbasis musik di sekolah tahun 2020.

"Seluruh SD dan SMP di Ambon mulai 2020 wajib menerapkan kurikulum Mulok berbasis musik," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Rabu.

Ia mengatakan, selama ini kurikulum muatan lokal masih seputar seni budaya tetapi khusus musik belum dilaksanakan, sehingga perlu untuk diterapkan.

Muatan lokal dalam kurikulum adalah merupakan bentuk kepedulian untuk menanamkan dan menumbuhkan kearifan lokal dalam kehidupan.

"Hal ini merupakan peluang untuk mengenalkan kearifan-kearifan lokal dalam bentuk representasi kehidupan yang bermakna, musik merupakan sarana yang tepat karena musik dapat mempersatukan perbedaan,"katanya.

Musik kata Richard, merupakan bahasa universal jika komunikasi dilakukan melalui musik maka beban akan berkurang.

Mewujudkan Ambon sebagai kota musik berupaya agar musik menjadi identitas, bukan hanya bagi pelaku seni tetapi di sekolah juga ada kurikulum muatan lokal musik.

Dicontohkannya, saat ini di Amahusu siswa sementara fokus berlatih ukulele, jika hal ini berlaku di seluruh sekolah untuk alat musik lainnya maka akan tercipta harmonisasi.

"Dengan musik maka akan terjalin komunikasi antarsiswa dengan berbagai latar belakang suku, agama, status sosial akan terjalin hanya dengan musik," tandasnya.

Richard menambahkan, pihaknya juga akan menyiapkan regulasi peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang kurikulum muatan lokal musik di sekolah.

"Selama ini masyarakat menganggap musik hanya sebatas hobi, padahal pada kenyataannya musik bisa memberikan kontribusi dan nilai ekonomis tersendiri jika dikelola secara maksimal dan didukung dengan manajemen yang baik," ujarnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019